Dor! Spesialis Perampok Rumah Mewah KO

Selasa, 03 April 2018 / 17.14
MEDAN, KMC - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di perumahan mewah tepatnya di Kompleks Tasbi Blok N No 97 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Selasa (27/3/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Informasi dihimpun wartawan, pengungkapan ini dilakukan Polsek Sunggal melalui Unit Reskrim Polsek Sunggal dengan meringkus tersangkanya bernama, Rainhard Simanjuntak (23) penduduk Jalan Darmais 3, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadahnya bernama, Bustami Ibrahim Nst alias Mamek (44) warga Jalan Madio Santoso, Kelurahan PB Darat 1, Kecamatan Medan Timur. “Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah gunting, dan uang Malaysia sebesar 44 Ringgit,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Selasa (3/4/2018).

Dijelaskan Kompol Wira, pada hari, Selasa (27/3) sekitar pukul 22.00 wib, tersangka mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk melakukan pencurian. Saat itu, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong lantaran sedang berada di Kota Tebing Tinggi.
Tersangka masuk ke rumah dengan melompati pagar rumah korban. Lalu tersangka langsung merusak pintu belakang rumah korban dengan cara mencongkel dan mengambil barang-barang.

"Tersangka semula membongkar brankas tapi tak berhasil. Lalu tersangka mengambil baju, dan uang ringgit korban," jelas Kompol Wira.

Perbuatan itu diketahui warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Namun saat penangkapan, tersangka coba melawan. Petugas pun melepaskan timah panas ke kaki tersangka sehingga roboh ke tanah.

Informasi dikepolisian, tersangka merupakan spesialis perampok rumah mewah dan sudah 10 kali beraksi. Beberapa aksi diantaranya, di Komplek Perumahan Johor Delitua. Sekitar bulan Agustus 2017. Hasilnya 1 (satu) buah laptop dan uang Rp1,5 juta. Kemudian di Perumahan Johor Indah sekitar bulan September 2017. Hasilnya 3 (tiga) unit laptop. Kemudian, di Perumahan Tasbi, sekitar bulan Oktober 2017. Hasilnya, 1 (satu) buah laptop dan uang recehan Rp20 ribu. Lalu di Perumahan Tasbi, sekitar bulan Oktober 2017. Hasilnya 1 (satu) buah Laptop dan uang Rp200 ribu. Aksi berikutnya, di Perumahan Tasbi, sekitar bulan Desember 2017, di Perumahan Tasbi sekitar bulan September 2017. Hasilnya 1 (satu) laptop,1 (satu) Hp, dan uang sebesar Rp4 juta.

"Tersangka (Reinhard-red) adalah residivis kasus curat, kasus bongkar rumah dan sudah 4 (empat) kali masuk penjara di tahun 2007. Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman selama 9 tahun,” pungkas Kompol Wira.(mar)
Komentar Anda

Terkini