F-PKS : Rubah Operasional Jam Tayang Warnet

Kamis, 12 April 2018 / 19.37
MEDAN, KMC – Pemerintah Kota Medan diminta merubah jam operasional warung internet (warnet) yang selama ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2011 mulai Pukul 06.00 wib – 24.00 wib pada hari Senin-Jumat dan Pukul 06.00 wib – 02.00 wib. Jam operasional yang diatur dinilai tidak efektif mengingat jam operasional tersebut terlalu malam.

Usulan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, H Jumadi SPdI dalam acara hari Aspirasi bertemakan “Benang Kusut Warnet Menjamur di Kota Medan”, yang digelar di Gedung DPRD Medan Lt 4, Kamis (12/04/2018) siang.

“Kita mengusulkan agar jam operasional dirubah, kita menilai jam operasional tersebut sangat tidak efektif karena jam-jam tersebut tidak menjadi jam saatnya beristirahat,” jelas Jumadi dalam acara yang dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Muhammad Sofyan, Kepala Bidang Pengendalian Dinas Kominfo, Arbani Harahap, Ketua Komisi B DPRD Medan H Rajudin Sagala dan Anggota DPRD Medan Komisi A, Muhammad Nasir.

Jumadi mengusulkan, jam operasional warnet baiknya dibatasi hingga pukul 23.00 Wib setiap harinya. “Jika operasional hingga pukul 02.00 Wib kita sangat khawatir warnet disalahgunakan. Fraksi PKS meminta Pemko Medan membatasi operasionalnya hingga pukul 23.00 Wib,” jelasnya.

Dari laporan yang diperoleh, banyak warga prihatin keberadaan warnet di Medan kerap dijadikan tempat perjudian dan prostitusi. “Ini yang kita tidak inginkan, keberadaan warnet yang lepas dari pengawasan menjadi tempat perjudian dan prostitusi,” jelas politisi Dapil IV kota Medan itu

Selain jam tayang, Jumadi mengatakan, lokasi warnet yang di Kota Medan juga banyak yang tidak sesuai, dimana banyak warnet beroperasi berdekatan dengan sekolah, masjid dan fasilitas umum lainnya. “Dalam ketentuan kan jaraknya 100 meter, yang ada sekarang justeru warnet bertebaran di sekitar sekolah,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, FPKS juga mendorong Pemko Medan untuk untuk lebih tertib dalam mengatur keberadaan warnet. Seperti mengharuskan pemilik warnet mencantumkan keterangan sehingga mempermudah kontrol.

“Di setiap warnet harusnya dicantumkan keterangan siapa pemilik warnet, jam tayang dan kapan izin mereka harus diperbaharui. Keterangan tersebut bisa dibaca oleh warga masyarakat sehingga memudahkan kontrol nantinya,” ucap Jumadi.

Muhammad Nasir menambahkan, selama ini masyarakat bingung dengan tidak adanya saluran untuk untuk melapor jika menemukan pelanggaran warnet di Kota Medan.

“Kita juga meminta Pemko Medan untuk menyediakan nomor kontak untuk mengadukan persoalan di lapangan, sehingga pengawasan pemerintah juga bisa dibantu masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Dinas Kominfo Kota Medan, Arbani Harahap menghimbau kepada pengusaha warnet untuk mentaati ketentuan yang sudah disepakati. “Kita minta para pengusaha untuk mentaati aturan yang sudah disepakati,” jelasnya.

Dalam prakteknya, kata Arbani banyak pengusaha yang tidak mentaati aturan yang sudah disepakati. Dimana ditemukan banyak pengusaha yang melanggar jam operasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengharapkan ada aturan yang tegas terhadap keberadaan warnet-warnet di Kota Medan. Saat ini Pemko Medan hanya memiliki Perwal Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet.(riz)
Komentar Anda

Terkini