Golongan Kendaraan Masuk Tol Bakal Dipangkas, Begini Rinciannya

Minggu, 01 April 2018 / 15.09
CIMANGGIS, KMC - Pemerintah tengah berupaya menurunkan tarif di 39 ruas jalan tol. Salah satu yang dilakukan adalah dengan menyederhanakan golongan kendaraan yang masuk jalan tol.

"Nanti hanya akan ada golongan 1,2 dan 3 dari semula 1,2,3,4,5," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono di sela acara peresmian Jalan Mochamad Thohir di Podomoro Golf View, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (31/3/2018).
Pemangkasan golongan kendaraan yang dimaksud adalah dengan menggabungkan beberapa golongan ke dalam satu golongan. Misalnya golongan 2 dan 3 digabungkan menjadi hanya golongan 2.

"Penggabungan golongan 2 dan 3 menjadi 2, golongan 4 dan 5 menjadi 3," tutur Basuki.
Dengan cara ini, maka kendaraan yang semula masuk golongan 4 dan 5 akan berubah menjadi golongan 3. Begitu pula kendaraan golongan 2 dan 3 menjadi golongan 2. Dengan kata lain kendaraan dari golongan 3, 4 dan 5 turun yang akan berdampak langsung pada penurunan tarif kendaraan.

Dengan penurunan tarif ini diharapkan bisa menarik minat pengemudi truk pada golongan tersebut untuk masuk tol.(dc/int)
Komentar Anda

Terkini