Setahun, 3000 Warga Medan Bercerai!

Jumat, 13 April 2018 / 16.27
Ilustrasi/int.
MEDAN, KMC - Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengaku sangat prihatin atas tingginya angka perceraian di Kota Medan.  Dari 3.000 kasus yang  ditangani  Pengadilan Agama (PA) Medan Kelas I A selama setahun, 80 % diantaranya merupakan kasus perceraian, sedangkan sisanya 20% lagi menyangkut  kasus yang lain seperti  masalah warisan, harta gono-gini, hak asuh anak serta ekonomi syariah.

Rasa prihatin ini disampaikan Wali Kota ketika menerima kunjungan Ketua  PA Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Rabu (11/4/2018). Selain bersilaturahmi dan memperkenalkan diri, keunjungan itu dilakukan dalam rangka untuk membangun sinergitas dengan Pemko Medan, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Saya sangat prihatin dan merasa miris dengan tingginya angka perceraian di Kota Medan. Padahal  kita ketahui bersama bahwa anaklah yang menjadi korban akibat dampak dari perceraian tersebut.  Selain psikologis, masa depan anak juga ikut terganggu. Untuk itulah saya berpesan kepada pasangan suami istri agar berpikir panjang sebelum memutuskan perceraian,” kata Wali Kota.

Selanjutnya Wali kota menyatakan, Pemko Medan melalui OPD terkait   siap mendukung penuh PA Kelas I Medan sehingga pekerjaan yang dijalankan dapat terlaksana dengan baik. “Selama ini hubungan Pemko Medan dengan PA Kelas I Medan sudah terjalin dengan baik. Semoga dengan kehadiran Ketua PA Kelas I Medan yang baru bisa lebih baik lagi,”  ungkapnya.

Ketua PA kelas I Medan Drs Misran SH Mhum didampingi sejumlah bawahannya menjelaskan, kedatangan mereka untuk memperkenalkan diri sekaligus bersilaturahmi dengan Wali Kota beserta jajarannya. Misran memaparkan, PA Kelas I Medan dalam setahun menerima dan menangani 3.000 kasus.  Dijelaskannya, kasus yang paling banyak ditangani menyangkut masalah perceraian. “Dari 3.000 kasus yang ditangani, 80 persen merupakan kasus perceraian. Sisanya menyangkut masalah harta warisan, harta gono-gini, hak asuh anak serta ekonomi syariah, sebab ekonomi syariah saat ini tidak hanya menyangkut Islam saja tetapi juga di luar Islam,” terang Misran.

Lebih jauh Misran menjelaskan, faktor yang menjadi  penyebab utama kasus perceraian yang ditangani menyangkut masalah ekonomi, kurang bertanggung jawab, adanya pihak ketiga serta adanya campur tangan keluarga. “Tapi pemicu utama perceraian yang kita tangani adalah faktor ekonomi.  Dari 80 persen kasus perceraian yang kita tangani, lebih 50% pemicunya disebabkan karena faktor ekonomi,” paparnya.

Diakui Misran, pihaknya juga berupaya sekuat tenaga melakukan mediasi dengan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai.  Untuk mendukung mediasi, Misran mengatakan, mereka juga melibatkan  sejumlah mediator seperti orang-orang terkedat, keluarga dan ulama agar pasangan suami istri berdamai kembali sehingga mengurungkan niat melakukan perceraian.(mr/ril)
Komentar Anda

Terkini