Soal Data Bobol, Kominfo Layangkan Surat Peringatan Kedua kepada Facebook

Rabu, 11 April 2018 / 14.31
Ilustrasi.
JAKARTA, KMC - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menunjukkan keseriusan mereka dalam menanti tanggung jawab Facebook terkait skandal Cambridge Analytica. Hal ini dilakukan dengan memberikan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada pihak Facebook.

Surat yang diserahkan pada Selasa (10/4/2018) ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Isinya memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.

Selain itu, Kominfo juga meminta Facebook untuk memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 20 tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tulis Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/4/2018).

Tak luput juga Kominfo kembali mengingatkan agar Facebook segera menyerahkan hasil audit mereka terkait aplikasi pihak ketiga yang ada di Facebook. Hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

Di sisi lain, Kominfo pun kembali menemukan informasi tambahan mengenai terdapatnya aplikasi mirip milik Cambridge Analytica, yakni CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

“Oleh karena itu, kami mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia,” tegas Kominfo.

Sebagai informasi, Kominfo sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambridge Analytica.

Selain itu, pada siang ini seharusnya pihak perwakilan Facebook dijadwalkan untuk bertemu dengan pihak Komisi I DPR RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Sayangnya, perwakilan Facebook Indonesia mangkir, sehingga RDPU ini diundur pada Selasa (17/4/2018). (dc/int)
Komentar Anda

Terkini