DPRD Ajukan Anggaran Pembebasan Akses SMAN 21

Jumat, 18 Mei 2018 / 18.47
MEDAN, KMC- Komisi A DPRD Kota Medan akan segera mengajukan anggaran untuk pembelian lahan menuju akses di kawasan SMA Negeri 21, di Jalan Kramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Pasalnya, akses menuju ke sekolah negeri ini terkendala lantaran lahannya masih dimiliki warga.

Sekretaris Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu mengungkapkan, pihaknya akan sesegera mungkin mengajukan anggaran di P-APBD tahun 2018 agar persoalan akses di sekolah tersebut dapat teratasi.

“Kita harapkan Pemko Medan segera melakukan pembebasan atau ganti untung. Kita dukung di P-APBD 2018 untuk dimasukan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” ucapnya saat ditemui di gedung DPRD Medan, Jumat (18/5/2018).

Sabar menyebutkan, pihaknya mengetahui persoalan itu setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak sekolah dan warga, beberapa waktu lalu di ruang Komisi A DPRD medan. Turut hadir dalam RDP tersebut, Lurah Medan Tenggara (Menteng), M. Pandapotan Ritonga, Kepling IX Ali Sodikin Siregar, dan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, serta warga.

Warga yang hadir saat rapat itu berharap, agar akses jalan di SMA Negeri 21 itu bisa dibuat akses jalan tembus. Diungkapkan, dari tahun 2107, warga sudah berharap agar akses jalan menuju sekolah bitu isa tembus langsung karena adanya tanah warga di tengah, sehingga tidak menyulitkan para orangtua.

“Karena anak-anak yang ingin bersekolah harus memutar jauh menuju Jalan Menteng atau sebaliknya dari area perkebunan,” ucap seorang warga.

Dalam rapat itu Lurah Menteng, M. Pandapotan Ritonga, membenarkan bahwa akses Jalan Kramat Indah menuju SMAN 21 memang terputus akibat adanya lahan warga. ”Kita sudah cek lahan tanah di tengah jalan itu memang ada yang memiliki, sehingga harus dilakukan pembebasan,” ungkapnya.

Sedangkan pihak Dinas PKP2R Kota Medan menyatakan bahwa area lahan tersebut sudah menjadi ajuan untuk dilakukan pembebasan, sehingga pihaknya hanya tinggal melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat, yang selanjutnya akan melakukan pembayaran bila sudah ditampung di P-APBD 2018.

Rapat akhirnya memutuskan pihak Komisi A akan memasukan anggaran di P-APBD Kota Medan 2018untuk dilakukan pembebasan lahan, sehingga nantinya masyarakat bisa menikmati akses jalan langsung dari Jalan Kramat Indah menuju SMA Negeri 21. (riz/mr)
Komentar Anda

Terkini