Sebut Aksi Teroris Pengalihan Isu, Satpam Bank Sumut Dibuikan

Minggu, 20 Mei 2018 / 20.08
MEDAN, KMC - Sat Reskrim Poldasu menggelar perkara penahanan seorang satpam Bank Sumut berinisia AAD alias D, warga Jalan Karya Bakti, Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Minggu (20/5/2018).

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkap AAD diamankan Polres Simalungun, Jumat (18/5/2018) dari kediamannya.

Adapun alasan diamankannya yang bersangkutan karena pada Akun Facebooknya ditemukan tulisan / postingan kata – kata : "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu..”
Sebelumnya banyak yang comment atas postingan / unggahan tersebut yang hampir semuanya menyayangkan postingan / unggahan tersebut seperti “COLEK Dedek Andika Dalimunthe (Bajingan Kau)”.

Berdasar hasil interogasi, satpam Bank Sumut Serbelawan ini mengakui dia sendiri yang menulis dan mengunggah kalimat tersebut ke Facebook pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 sekira pukul 22.00 WIB dengan TKP di rumahnya di Jalan Karya Bakti, Kel. Serbalawan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun dengan menggunakan Handphone miliknya sendiri merek ASUS dengan nomor HP : 6283155548474.

AAD selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses pemeriksaan atas dugaan ujaran kebencian yang ditulis di status akun facebooknya.

Setelah dilakukan gelar bersama Penyidik Reskrim, Kasi was, Kasi Propam dan Kasubbag Hukum maka status dinaikkan menjadi tersangka dan setelah itu dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45.A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana," sebut AKBP Tatan seraya menambahkan barang bukti sebuah handphone merek ASUS warna silver dan sebuah simcard dengan nomor HP : 6283155548474

Dipaparkan, tindaklanjut yang dilakukan pihak kepolisian melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku AAD dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.
"Masih didalami pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli,"pungkas Tatan. (riz/mr)
Komentar Anda

Terkini