Ini Penghina Suku Batak di Fesbuk, Akhirnya Dia Meringkuk

Sabtu, 21 Juli 2018 / 23.26
Faisal Abdi diamankan petugas dari kediaman mertuanya.
MEDAN, KMC - Setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil meringkus pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak, Faisal Abdi alias Bombay, di kediaman mertuanya, Komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dalam paparannya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Faisal Abdi ditangkap berdasarkan atau sesuai dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018. Pelapor atas nama Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs Manganar Situmorang Msi) tentang dugaan penghinaan terhadap Suku Batak dengan cara menulis dalam akun Facebook atas nama Faisal Abdi.

Dalam statusnya tersangka menuliskan,  “Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian taxx baxx itu ha...ha... Batak tolol.”

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan lidik. Begitu mengetahui keberadaannya, terduga pelanggar ditangkap dan dibawa ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan.

"Kita telah mengamankan terduga pelanggar, melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana, dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut," jelasTatan, Sabtu (21/7/2018).

Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3, Kompol Lukmin.

"Faisal Abdi terduga melanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE,"sebut Tatan. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini