Lurah Belawan Arogan, 7 Kepling Dipecat Tanpa Gaji

Rabu, 08 Agustus 2018 / 23.47
MEDAN, KMC - Lurah Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sutrisno dinilai arogan terhadap kepala lingkungan (kepling). Pasalnya lurah tersebut ditengarai semena-mena memecat 7 kepling tanpa memberikan honor.
Parahnya lagi, kepling tak bisa menggunakan pelayanan BPJS selama hampir setahun. Mereka juga tak memperoleh honor. Permasalahan ini terkuak dalam rapat dengar pendapat (rdp) yang digelar Komisi B DPRD Medan, Rabu (8/8).
Adapun para kepling yang dipecat, yakni : Barzai Kepling 25, Fitriyani Kepling 40, Hafid Kepling 17, H Azhar Kepling 16, Abdul Hamid Kepling 14, Dedi Putra Kepling 10 dan Anton Hutapea Kepling 33.
Dalam rdp yang dihadiri oleh Kasubag Tata Pemerintahan Pemko Medan, Inspektorat,  Lurah Belawan II Sutrisno dan Camat Belawan Ahmad SP, sejumlah kepling mengungkapkan mereka dipecat tak sesuai prosedural. "Tak ada surat peringatan dulu, langsung aja diberhentikan," ujar seorang kepling pada HT Bahrumsyah, anggota Komisi B yang memimpin rdp tersebut.
Umumnya para kepling tidak mengetahui alasan pemberhentian yang dilakukan lurah. Mereka mengetahui saat mengikuti apel, serta merta lurah sudah menggantikan jabatan mereka dengan pelaksana harian yang merupakan PNS.
Usai mendengar curhat para kepling, Bahrum menanyakan pada Nurbaiti, kasubag Pemko Medan mengenai prosedur pemberhentian kepling. 
"Sesuai dengan peraturan walikota, pengangkatan dan pemberhentian kepling dilakukan berdasarkan sk camat. Semuanya juga melalui proses, ada surat peringatan satu, dua dan tiga lalu dilanjutkan dengan skorsing. Selama masa skorsing, gaji kepling tak diberikan  karena dialihkan pada pelaksana harian,"jelas Nurbaiti.
Menjelaskan permasalahan kepling, Sutrisno beralasan tujuh bawahannya itu bermasalah. Ada yang statusnya bekerja di kantor pajak, ada yang nyambi jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ada yang pernah berkelahi dengan warga.
Sementara Ahmad SP selaku camat mengaku belum ada mengeluarkan surat pemberhentian. Namun dia membenarkan mengetahui berbagai masalah para kepling ini berdasarkan laporan lurah.
Menanggapi itu, Bahrumsyah menegaskan  persoalan tersebut harusnya dapat dituntaskan. "Tidak ada lurah mengganti atau menunjukan Pelaksanaan Harian seorang kepling.Karena bila ada kepling melakukan kesalahan, harusnya ada peringatan hingga skorsing yang seluruhnya diketahui langsung oleh Camat,"ucapnya.
Ketua Fraksi PAN ini menyarankan agar persoalan tersebut dituntaskan dengan duduk bersama. "Kita minta camat dan lurah serta kepling duduk bersama menuntaskan persoalan ini. Karena belum ada sk pemberhentian dari camat, berarti sampai saat ini mereka masih menjabat sebagai kepling di kawasannya," ujar Bahrum seraya meminta inspektorat memeriksa apakah honor para kepling yang selama ini tak diterima sudah tersalurkan ke pelaksana harian atau malah silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) yang selayaknya dikembalikan ke negara.
Akhir rapat, Ahmad menegaskan akan segera menuntaskan permasalahan tersebut. "Kita akan lakukan pertemuan bersama agar masalah ini tuntas, dan segera kita buat laporan ke DPRD Kota Medan sehingga seluruhnya tuntas," tukasnya. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini