PD Pasar Harus Berperan Lindungi Pedagang Tradisional

Kamis, 23 Agustus 2018 / 17.39
MEDAN, KMC - Perusahaan Daerah (PD) Pasar selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Medan diminta berperan melindungi dan membina pedagang tradisional. Peran pihak ketiga dinilai hanya mengganggu kenyamanan pedagang lantaran sesuka hati menetapkan harga kios.

Contohnya Pasar Marelan. Peran Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) di Pasar Marelan menimbulkan keresahan pedagang di sana. Pasalnya harga kios dijual tak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemko Medan.

"Sesuai Permen, PD Pasar lah yang menata dan mengelola pasar. Bukan P3TM berkuasa mengatur segalanya. Sehingga sebagian pedagang tidak terakomodir. PD Pasar sepertinya sengaja tidak berkutik atau mandul," tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe kepada wartawan, Kamis (23/8/2018)

Pria yang akrab disapa Bayek ini menambahkan, parahnya lagi, pedagang dipaksa P3TM membayar harga kios diluar ketentuan yang ditetapkan Sekda Pemko Medan. Namun, PD Pasar tidak sanggup mengamankan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 perihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.

Dimana pedagang dibebankan harga kios mulai Rp 15 jt hingga Rp 20 jt dan jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan Pemko. "Inikan sudah menyalah, tapi PD Pasar kok diam," ujar Bayek heran.

Politisi Golkar itu minta PD Pasar memberi perlindungan ke pedagang serta memberi ketenangan di Pasar Marelan. Sedangkan pertemuan membicarakan keluhan pedagang akan digelar Selasa mendatang (28/8/2018) di ruang komisi C DPRD Medan.

Bayek yang merupakan asal daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Medan Marelan itu mengaku siap menjamin kenyamanan pedagang di pasar Marelan terkait dugaan intimidasi. "Kasihan pedagang kecil dibebankan kios mahal. Karena tidak sanggup lantas diintimidasi," papar Bayek yang juga Ketua AMPI Kota Medan itu.

Sebelumnya permasalahan ini mencuat, setelah beberapa waktu lalu sejumlah pedagang melapor ke Komisi C DPRD Medan. Mereka menolak harga yang ditetapkan P3TM dan bersikeras harga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 prihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.

"Kami sangat keberatan dengan harga dari P3TM.Untuk lapak kios ditetapkan harga Rp 13 juta kadang bisa lebih," keluh sejumlah pedagang Pasar Marelan yang mengadu ke Komisi C DPRD Medan, kemarin.

Daniel mewakili pedagang mengatakan pada saat pembangunan kios P3TM mematok harga Rp 13 juta lebih untuk kios meja pedagang Ikan dan Ayam. Kemudian dalam perjalanannya, pedagang mendapati surat edaran Sekda bahwa harga kios yang sesungguhnya Rp 7,325 juta.

“Kami mau ikuti harga sesuai dengan Surat Edaran Sekda,” ucapnya yang diamini pedagang lainnya.

Mirisnya,kata pedagang kios yang ditempatkan pedagang pun tidak layak karena berada diarea pinggiran parit.

Pola Nainggolan, pedagang lainnya menyatakan pihaknya juga menolak aksi pengusuran yang dilakukan PD Pasar Kota Medan.

Dalam pertemuan itu para pedagang juga membawa bukti-bukti kwintasi sewa lapak jualan. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini