Pedagang Pasar Marelan 'Menjerit', Harga Kios Rp 13 Jutaan per Unit

Jumat, 03 Agustus 2018 / 19.55
MEDAN, KMC- Permasalahan di Pasar tradisional-modern Marelan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sejumlah pedagang menolak harga yang ditetapkan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), mereka meminta pembayaran kios mereka sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 prihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.

Hal ini diketahui setelah beberapa pedagang Pasar Marelan mengadu ke DPRD Medan yang diterima oleh Muhammad Nasir, anggota dewan, Jumat (3/8/2018).

Pedagang memaparkan, pada saat pembangunan kios, P3TM mematok harga Rp 13 juta lebih untuk kios meja pedagang ikan dan ayam. Kemudian dalam perjalanannya, pedagang mendapati surat Edaran Sekda bahwa harga kios yang sesungguhnya Rp 7,325 juta. Pedagang pun bersikeras mengikuti harga yang sudah dipatokan Pemerintah Kota Medan.
Pedagang juga heran, karena pembayaran melalui P3TM padahal PD Pasar merupakan pengelola sah Pasar Marelan.

Anehnya lagi, P3TM tidak mau mengeluarkan surat resmi terkait harga 13 juta yang diklaim mereka ke pedagang. Bahkan tiga hari lalu, pedagang menerima surat dari P3TM yang isinya segera melunasi pembayaran kios sebelum tanggal 06 Agustus 2018. P3TM mengancam akan mengusir pedagang dan menggantikan mereka dengan pedagang lain.

Menanggapi laporan warga, Nasir menduga ada penyimpangan jual beli kios di pasar yang baru dilakukan revitalisasi tersebut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 prihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.

"Ada yang tidak sesuai, dimana harga yang ditetapkan melalui surat sekda itu tidak dijalankan dan harga yang dijual ke pedagang lebih tinggi dari harga yang ada di surat edaran tersebut," ujar Anggota Komisi A DPRD Medan ini.

Dengan tidak diberikannya bukti pelunasan pembayaran kios kepada pedagang, politisi PKS uni meminta Pemko Medan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. "Jika begini kenyataannya, maka pedagang tidak memiliki kepastian hukum dalam proses jual beli kios mereka," jelasnya.

Pihaknya sangat menyesalkan atas transaksi yang tidak transparan ini. "Kita (DPRD Medan-red) sudah mengadvokasi perjuangan anggaran untuk revitalisasi pasar tradisional, namun pada kenyataannya ada proses yang tidak transparan dan cenderung merugikan para pedagang," ucapnya.

Pada faktanya, dalam persoalan ini, sebagai pemegang regulasi, pemerintah tidak berdaya menghadapinya. Para pedagang malah dihadapkan dengan konflik baru di pasar tersebut. "Yang seharusnya mereka nyaman berjualan, kini mereka harus terjebak dalam persoalan yang seharusnya Pemko Medan bisa mengatasinya," jelasnya.

Untuk itulah, Nasir meminta PD Pasar memberikan keadilan kepada para pedagang. Jika tidak dilakukan, maka pedagang juga memiliki hak jika persoalan ini dibawa ke ranah pidana. "Dalam persoalan ini pedagang tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas," ujar Nasir seraya mengingatkan Walikota agar mengevaluasi kinerja Dirut PD Pasar karena banyak persoalan di pasar tidak kunjung selesai. Hal ini bisa berimbas kepada pasar-pasar yang lain. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini