Penggusuran Warga di Atas Rel KA dan DAS Wajib Siapkan Rumah Pengganti

Senin, 06 Agustus 2018 / 18.47
MEDAN, KMC - DPRD Medan melarang penggusuran warga yang bermukim di atas lahan milik Negara juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanpa menyiapkan rumah pengganti bagi masyarakat yang tergusur.

Larangan itu disampaikan tim pengusul rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk tanpa Penyediaan Rumah Pengganti dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (6/8/2018). Usulan disampaikan agar dapat dibahas sehingga menjadi ranperda inisiatif DPRD Medan tahun 2018.

"Penggusuran secara paksa tentu saja menimbulkan polemik yang berkepanjangan antara kemanusiaan dan hak azasi manusia yang dilindungi undang-undang. Seringkali mengakibatkan bentrok fisik," kata Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung membacakan pengantar draf ranperda dalam paripurna dewan. 

Tingginya pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan kurangnya ketersediaan lahan perumahan berdampak banyak warga yang menempati aset pemerintah juga mendirikan rumah di atas jalur kereta api yang sudah lama tak aktif. 

Pemukiman liar di jalur kereta api yang tidak aktif dan kawasan bantaran sungai jelas bertentangan dengan hukum. Jika digusur, warga akan kehilangan tempat tinggal. Oleh karena itu, harus ada jalan keluar (solusi) yang tepat memindahkan penduduk ke tempat yang sudah disediakan. "Sehingga penataan kota tidak menimbulkan dampak buruk," katanya. 

Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memikirkan kehidupan masyarakat, sehingga tidak menjadi korban penggusuran. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini