Manajemen RSUPM Diduga Curang, Tenaga Honor Dipecat Sepihak

Senin, 10 September 2018 / 19.16
MEDAN, KMC - RSU dr Pirngadi Medan (RSUPM) dinilai sepihak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer. Berdalih tes urine positif, seorang tenaga honorer di rumah sakit tersebut dipecat.

Masalah ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi B DPRD Medan, Senin (10/9/2018). Adalah Dewi Fortuna Siringo Ringo, korban pemecatan sepihak itu. 
Dengan berurai air mata, Dewi menceritakan dirinya sudah 13 tahun bekerja disana. Semua pekerjaan medis dilakukannya. Namun karena ada perjanjian tenaga honorer dengan Pirngadi yang menyebutkan, honorer tidak boleh menuntut jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dewi pun tak pernah menuntut itu, meski sudah belasan tahun bekerja di sana.

Naas menimpanya saat pihak rumah sakit melakukan tes urine. Dewi disebut-sebut positif. Maret 2018 lalu, dia diberhentikan. Dalam surat yang diterimanya, manajemen beralasan karena kondisi keuangan. Namun Dewi mendapat kabar tak enak, dia dituding menggunakan narkoba karena hasil urin nya positif.
"Saya terima jika diberhentikan dengan alasan jelas. Tapi saya dapat kabar di phk karena hasil tes urin saya positif. Saya tak terima dituduh kekgitu, saya periksakan diri ke BNN dan hasilnya negatif. Saya tanya ke direktur, katanya saya positif. Saya minta hasil lab, sampai sekarang tak ada ditunjukkan. Ini alasan yang dibuat-buat. Kalau masalah keuangan, kenapa saya saja yang diberhentikan?"heran Dewi yang didampingi Tarigan, suaminya.

Tarigan juga menyebutkan ada kejanggalan atas pemecatan istrinya. "Apa kesalahan istri saya, jangan lah ada pembodohan terhadap istri saya," katanya.

Dalam rdp yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B Edward Hutabarat dan didampingi H Jumadi, Kabag Humas RSUPM Edison menjelaskan,  pemutusan kerja terhadap Dewi merupakan kebijakan Direktur dengan alasan keuangan. Persoalan tes urin, Edison menyatakan tidak ada.

Sementara pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Medan yang diwakili Harun Sitompul mengatakan, sesuai undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003, pihaknya hanya mengatur perusahaan. "Sementara rumah sakit pemerintah berbeda dengan perusahaan, jadi bukan ranah disnaker,"sebut Harun.

Usai mendengar keterangan, Edward merekomendasikan agar Dewi kembali dipekerjakan. Politisi PDI Perjuangan ini menilai  pihak RS Pirngadi tidak memiliki alasan jelas melakukan pemutusan tenaga kontrak. "Jangan ada settingan karena suka dan tidak suka. Jangan ada kesan diskriminasi," ujarnya.

Ditambahkan Edward, phk terhadap Dewi terkesan cari cari alasan dan akal-akalan. "Untuk itu, kita rekomendasikan agar Dewi dipekerjakan kembali. Tidak akan bangkrutlah Pemko Medan karena mengggaji ibu Dewi. Kasihan, sudah bekerja 13 tahun dan sudah memiliki keluarga tiba-tiba dipecat," kata Edward. (m/riz)
Komentar Anda

Terkini