Pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan, Jangan Diartikan Seenaknya Dirikan Usaha

Rabu, 12 September 2018 / 23.23
MEDAN, KMC - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengingatkan pencabutan Peraturan Daerah Nomo 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan jangan disalah artikan setiap orang bisa bebas membangun usaha dengan tidak mempedulikan lingkungan sekitar. Untuk itulah Pemko Medan diminta menyiapkan langkah-langkah antisipasi setelah perda ini secara sah dicabut.

"Pencabutan perda ini bukan berarti setiap orang atau badan dapat mendirikan usaha atau tempat usaha seenaknya saja tanpa memperdulikan keadaan disekitarnya. tentu bukan itu maksud dari pencabutan perda ini," jelas juru bicara FPKS DPRD Medan, H Rajudin Sagala SPdI dalam paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di gedung DPRD Medan, Rabu (12/9/2018).

Berkenaan dengan pencabutan perda ini, FPKS mempertanyakan dua hal kepada Pemko Medan diantaranya soal PAD yang dihasilkan Perda ini dan langkah antisipasi Pemko Medan kedepannya.

"Ada dua hal yang ingin kami pertanyakan, pertama berapa perolehan PAD dari retribusi izin gangguan yang diterima oleh pemerintah kota Medan dalam dua tahun terakhir? mohon penjelasannya. Yang kedua, apa langkah antispasi pemerintah kota Medan setelah peraturan daerah ini dicabut sehingga seseorang atau badan tidak mendirikan usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat disekitarnya? mohon penjelasannya," tanya Rajudin dalam Forum resmi DPRD Medan tersebut.

Rajudin juga mengingatkan Pemko Medan, untuk memetakan dampak positif dan dampak negatif dengan dicabutnya peraturan daerah ini sehingga kedepan kota Medan tidak disibukkan mengurusi konflik horizontal antara pemilik usaha dengan masyarakat disekitarnya karena tidak lagi diperlukan izin gangguan dalam mendirikan usaha.

Seperti diketahui, dasar pencabutan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

"Alasan yang mendasari dicabutnya peraturan daerah ini secara prinsip adalah bahwa peraturan daerah ini sudah dianggap tidak mendukung lagi kemudahan dalam berusaha," papar Rajudin.

Peraturan daerah ini pada dasarnya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pendirian usaha atau kegiatan bisnis yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum. Namun dalam perjalanannya bahwa izin gangguan dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi oknum – oknum tertentu sehingga mempersulit dunia usaha.

secara sederhana peraturan daerah ini dianggap sudah ketinggalan zaman sehingga sudah tidak diperlukan lagi pada prinsipnya kami sangat sepakat bahwa iklim usaha harus dipermudah sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran.

"Era birokrasi yang berbelit–belit harus segera bertransformasi menuju era kemudahan (simplicity) untuk mengikuti perkembangan dunia zaman modern yang serba mudah dan transparan.

Hanya saja PKS mengingatkan, pencabutan Perda nomor 5 tahun 2016 merupakan perintah peraturan menteri dalam negeri dimana pemerintah kabupaten / kota harus segera menindaklanjutinya dalam bentuk peraturan daerah. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini