DPRD Medan Stop Pemasangan Kabel PLN di Pinggir Sungai Deli

Sabtu, 20 Oktober 2018 / 21.44
MEDAN, KMC - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diingatkan agar tidak asal-asalan melakukan pengerjaan proyek. Kendati proyek tersebut merupakan milik pemerintah, tapi tetap harus memiliki izin.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Henri Jhon Hutagalung terkait adanya pengerjaan proyek pemasangan kabel PLN di pinggiran Sungai Deli yang dihentikan kemarin lantaran diduga tak memiliki izin, Jumat (19/10/2018).

Penghentian para pekerja yang sedang menggali tanah di bahu Sungai Deli, tepatnya di samping Gedung DPRD Medan itu, diketahui merupakan proyek pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) milik PT PLN Wilayah Medan.
"Ini mau mengerjakan apa, kenapa dikorek tanahnya, bisa tunjukkan izinnya kepada kami,” tanya Henri Jhon kepada pekerja.

Menjawab pertanyaan Henri Jhon, salah seorang pekerja mengatakan bahwa mereka hanya pekerja yang disuruh oleh pihak PT. PLN wilayah Medan.

“Kalau izin, silahkan pak dikonfrimasi ke pihak PLN yang ada di Jalan Listrik Medan, kami hanya pekerja saja Pak, tidak mengerti masalah perizinan,” terang salah seorang pekerja.

Tak mampu menunjukkan izin, akhirnya Henri Jhon menyuruh para pekerja menghentikan pekerjaan tersebut.
“Kita tadi melihat ada pekerjaan penggalian tanah dibawah jembatan tepat di sebelah gedung DPRD Kota Medan, dan saat kita tanya tadi, para pekerja tidak dapat menunjukkan izin, sehingga kita hentikan dulu,” jelas Henri Jhon pada wartawan.

politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa pekerjaan itu milik PT PLN wilayah Kota Medan. Meski milik pemeritah, pekerjaan itu harus memiliki izin dari instansi terkait. “Seperti ini, harus ada dari Pemko Medan dan Balai Wilayah Sungai (BWS) karena pekerjaannya di pinggir sungai,” terang Henri Jhon.

Menyoal permasalahan itu, Humas PLN Wilayah Sumut Rudi Artono dan Humas PLN Rayon Kota Medan Amelius Pasaribu ketika dikonfirmasi awak media, menjelaskan ada misskomunikasi pihak DPRD Medan dengan pekerja PLN di lapangan.

Menurut mereka, hanya setengah jam pekerjaan tertahan akibat 'teguran' Ketua DPRD Medan. Setelah pekerja melapor, pihak PLN langsung membawa bukti perijinan.

"Ada sedikit miss komunikasi, yang ditanya pekerja  pasti tidak paham soal izin. Hanya setengah jam pekerjaan terhenti. Setelah kita bawa bukti perijinan, tidak ada masalah lagi dan pekerjaan dilanjutkan,"jelas humas PLN, Sabtu (20/10/2018). (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini