Kota Medan Butuh Perda Untuk Pengawasan Distribusi Gas

Senin, 15 Oktober 2018 / 19.59
MEDAN, KMC - DPRD Medan menilai Kota Medan butuh peraturan daerah (perda) guna meminimalisir penyelewengan gas 3 kg yang harganya disubsidi pemerintah.
Keprihatinan ini disampaikan beberapa fraksi di DPRD Medan yang menilai perlu dibuat perda pengawasan dan pendistribusian gas. Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan pada Paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian LPG dalam ralat paripurna dewan, Senin (15/10/2018). 
Juru bicara F PAN, H Zulkarnain Yusuf.menyebutkan, banyak terjadi penyelewengan gas bersubsidi lantaran disparitas (perbedaan) harga yang begitu mencolok dengan gas non subsidi.
"Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007, diatur peruntukan LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin dan kegiatan usaha mikro. Tapi kenyataannya LPG 3 banyak digunakan oleh masyarakat yang mampu, bahkan dikarenakan begitu jauhnya harga antara LPG non subsidi dan subsidi, terjadi pengoplosan gas dari 3 kg ke 12 kg,'' papar Zulkarnain.
Dalam paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung SH MHum itu, Fraksi PAN menyampaikan perlu dibuat perda untuk pengawasan dan pendistribusian guna meminimalisir terjadinya penyelewengan. 
Senada juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan yang diketuai Herri Zulkarnain Hutajulu. Pembentukan Perda Kota Medan tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian tertutup LPG tertentu di wilayah kota Medan sangat penting. Mengingat, keberadaan LPG merupakan salah satu aspek dan sangat mendasar soal kesejahteraan rakyat kecil. 
Pertimbangan lain, fakta di lapangan bahwa LPG 3 kg masih banyak dinikmati kalangan masyarakat kaya. Bahkan selama ini diduga ada oknum tertentu yang menyalagunakan LPG bersubsidi dengan pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg. Sehingga, masyarakat miskin kesulitan mendapat LPG di pasaran. Padahal ketentuan sudah mengatur secara jelas bahwa ketentuan LPG tabung 3 kg hanya peruntukan bagi rumah miskin berpenghasilan rendah. 
Kewenangan tersebut berdasarkan peraturan menteri ESDM NO 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Menurut peraturan itu, Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembeliaan. Fungsi pebinaan dan pengawasan maupun kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) serta kelancaran pendistribusian berada ditangan pemerintah.
Akhir penyampaian, Fraksi Demokrat berharap pengajuan Ranperda hendaknya disertai dengan naskah akademis. Hal itu penting guna memberikan kajian terhadap rumusan masalah yang akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan. 
Untuk diketahui, tujuan dibuat Perda untuk mendukung pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi dan dibentuk tim kordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem distribusi tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini