Pembongkaran JPO Diduga Pesanan Pengusaha

Selasa, 09 Oktober 2018 / 23.31
MEDAN, KMC - Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangungsong mensinyalir penataan yang dilakukan Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Jalan Guru Patimpus,  merupakan 'pesanan' oknum tertentu.  Penertiban Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Putri Hijau yang dilakukan Pemko Medan beberapa hari lalu sangat berkaitan dengan peralihan jalan menjadi satu arah di Jalan Guru Patimpus.

"Kalau melihat dari kinerja yang dilakukan di kawasan tersebut, kita mengindikasikan ada kepentingan terhadap gedung yang sedang tahap finishing di kawasan itu," terang Parlaungan kepada wartawan, Selasa (9/10/2018). 

Padahal, kata Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu, Pemko Medan telah melakukan analisa serta mempertimbangkan dampak terhadap penetapan ruas jalan dan keberadaan JPO di kawasan tersebut. 

"Sebelum dibangun, kan sudah dianalisa dulu keberadaan JPO itu. Baik dari perhubungan dan penataan kota. JPO sangat dibutuhkan khususnya bagi masyarakat yang ingin menyeberang ke ruas sebelahnya. Kalau tidak ada JPO itu, sangat sulit masyarakat menyeberang," ucap Parlaungan. 

Sinyalemen terkait perubuhan JPO dan perubahan arus lalin diduga karena ada pesanan, sangat kental. Sebab, penataan di kawasan itu dilakukan setelah ada bangunan mewah disana. 

"Kalau memang mau ditata, kenapa tidak dari dulu. Kenapa begitu ada bangunan megah, baru ada pembongkaran. Harusnya kan tunggu 15 tahun dulu lakukan penataan. Bukan bisa suka-suka," timpalnya. 

Menurutnya, sikap OPD terkait melakukan penertiban terhadap JPO hanya membuang anggaran saja. Karena hanya menguntungkan oknum pengusaha. 

"Harusnya mereka lebih memperhatikan kepentingan masyarakat. Kalau seperti ini, mereka lebih memihak pengusaha. Hanya menguntukan pihak pengusaha," ketusnya. 

Untuk mendalami persoalan tersebut, Parlaungan berjanji Komisi D DPRD Medan segera menjadwalkan pemanggilan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan OPD terkait. Hal itu penting dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait penataan tersebut.  

Untuk diketahui, JPO di Jalan Guru Patimpus juga sudah dirobohkan saat berlangsung pembangunan gedung mewah di kawasan tersebut.

Sementara, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution beralasan, pembongkaran JPO di Jalan Putri Hijau karena mengganggu jalur pembuangan air ke Sungai Deli yang berada di belakang bangunan Podomoro. Sehingga di kawasan tersebut kerap terjadi banjir. 

"Banjir di kawasan Putri Hijau karena ada penyumbatan terhadap jalur pembuangan air. Setelah kita cek, jalurnya terhambat JPO. Akhirnya kita putuskan JPO dibongkar," kata Akhyar menjawab pertanyaan wartawan, usai paripurna pemandangan fraksi terhadap Ranperda PUD RPH Kota Medan, kemarin (8/10).(mr/riz)
Komentar Anda

Terkini