Perusahaan Ilegal di Medan Utara Marak, Walikota Jangan Melempem

Minggu, 21 Oktober 2018 / 15.00
Ketua AMPUH Muhammad Suzali SH.
MEDAN, KMC - Sedikit demi sedikit, sejumlah kebobrokan di kawasan Medan Utara mulai terkuak. Selain infrastruktur, kini muncul persoalan maraknya perusahaan ilegal yang ada di empat kecamatan di utara Kota Medan, yakni Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.

Mulai mengguritanya perusahaan-perusahaan ilegal dinilai karena adanya pembiaran dari pemerintahan setempat. Walikota Medan HT Dzulmi Eldin diminta melakukan penindakan tegas agar ada efek jera bagi pengusaha menyalah.

Penegaskan ini disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menelusuri makin mengguritanya perusahaan ilegal di Medan Utara.

"Makin lama makin menjadi-jadi perusahaan ilegal di Medan Utara ini. Seperti di Medan Deli, Medan Labuhan dan Marelan makin banyak perusahaan ilegal," kata Ketua AMPUH Muhammad Suzali SH, Minggu (21/10/2018).

Dijelaskan Suzali, bangunan perusahaan ilegal banyak berdiri di tengah-tengah pemukiman warga. Bahkan tidak sedikit perusahaan haram tersebut berdiri di lorong-lorong sempit untuk memanipulasi dan menghindari pengawasan tentang keberadaan mereka.

"Berdiri tanpa plank perusahaan. Parahnya, perusahaan ilegal itu tidak mempekerjakan warga sekitar. Malah 99 persen pekerjanya berasal dari luar Kota Medan," kata Suzali

Suzali mensinyalir kuat bahwa bangunan perusahaan tersebut berdiri tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) Kota Medan .

Padahal sesuai UU No 28 Tahun 2002 jo UU.No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,serta peraturan pemerintah No 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksana UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan & gedung, mewajibkan pemilik yang hendak mendirikan bangunan/gedung harus memiliki SIMB.

"Ini sejalan dengan Perda Kota Medan No 3 tahun 2015 tentang retribusi izin mendirkan bangunan," terang Suzali.

Soal keberadaan bangunan dan perusahaan ilegal di Medan Utara itu, Suzali mendesak Walikota Medan Dzulmi Eldin segera bertindak.

"Segeralah bertindak. Kami di Medan Utara ini gak pernah tau apakah ada gebrakan Dzulmi Eldin di sini. Jika tak mampu, lebih baik mundur saja. Kami juga mempertanyakan kinerja bidang pengawasan masing-masing SKPD terkait," tegas Suzali.

Menurut Suzali, bila bangunan dan perusahaan ilegal itu ditindak maka akan menambah keuntungan bagi Pemko Medan.

"Terutama keuntungan PAD dan bisa menambah lapangan pekerjaan bagi warga Kota Medan. Jika peluang ini pun tak bisa dientaskan Walikota, maka semakin menegaskan bahwa walikota kita ini gak bisa berbuat apapun untuk Medan Rumah Kita," tukasnya. (mar)
Komentar Anda

Terkini