MEDAN, KMC - Kafe Distro di Jalan Halat mendapat teguran dari Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata (Dispar). Pasalnya hingar bingar musik dj di kafe tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Hal ini diungkapkan Kadis Pariwisata Drs Agus Suriono saat melakukan kegiatan monitoring dengan menurunkan Tim Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) ke lapangan, Sabtu malam (19/1/2019).
"Sebelumnya kami sudah mengimbau ke Kafe Distro ini karena suara musiknya yang deras, tapi tak diindahkan. Untuk itu kami akhirnya melakukan penghentian kegiatan musik dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)" tegas Agus yang didampingi Kasatpol PP Kota Medan, HM Sofyan, MAP dan Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP.Romadhoni Sutardjo, SIK
Sebelumnya, tim monitoring menyasar sejumlah titik lokasi hiburan yang teridentifikasi melanggar aturan.
Pantauan di lapangan terlihat, tim mulai bergerak ke Jalan Halat yang mendapati Cafe Distro sedang menyelenggarakan musik DJ tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Medan.
Selanjutnya, tim menyisir ke Jalan Juanda dan mengimbau beberapa tempat makan di tepi jalan raya, untuk tidak menghidupkan musik terlalu keras dan melebihi batas waktu karena akan mengganggu kenyamanan warga sekitar. (mr/riz)