Karaoke D'Blues Berulah Lagi, Beroperasi Sampai Pagi

Minggu, 20 Januari 2019 / 18.34
Karaoke D'Blues di Komplek Milenium Plaza Medan.
MEDAN, KMC - Untuk kesekian kalinya Karaoke D'Blues kembali didapati menyalahi aturan. Waktu operasional yang selayaknya tutup jam 2.00 wib, malah diindahkan dan beroperasi sampai subuh.

Ditengarai lantaran dibeking oleh oknum anggota DPRD Medan, lokasi hiburan malam yang bertempat di Komplek Plaza Milenium ini tak mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (pemko) Medan.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Medan Drs Agus Suriono tak menampik pengusaha Karaoke D'Blues membandel.

Pasalnya usai mereka merazia sejumlah lokasi hiburan malam, Minggu dinihari (20/1), termasuk D'Blues yang didapati masih beroperasi sekitar jam 3.30 dinihari. Berselang 45 menit kemudian, karaoke tersebut kembali beroperasi.

"Kami mendapati Karaoke D'Blues di Komplek Plaza Millenium masih melayani tamu walaupun waktu sudah menunjukkan pukul 03.15 dini hari" beber Agus.

Dijelaskannya juga, diduga kuat lokasi hiburan D'Blues Karaoke Lounge tetap membandel dengan kembali melayani tamu selepas tim pergi.

"Karena selang 45 menit tim pun kembali dan mendapati beberapa tamu baru saja beranjak pergi dan mendapati pesanan minuman yang sedang diorder" sesalnya.

Selanjutnya, Agus dan tim pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) juga mendapati Pronto Bar & KTV di Jalan Abdullah Lubis yang menyalahi aturan batas waktu operasional tempat usaha karaoke yang seharusnya tutup pukul 02.00 WIB. Tim langsung menghentikan kegiatan karaoke dan membuat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebagai penutup kegiatan, tim menuju diskotek Lee Garden, Super dan New Zone dan mendapati usaha itu telah tutup.

"Kami berharap usaha pariwisata untuk tetap tumbuh dan mengimbau kepada pelaku usaha pariwisata untuk patuh dan mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku" tandasnya.

Selain itu Agus juga menginformasikan kepada masyarakat pengguna jasa hiburan bahwa batas jam operasional untuk karaoke keluarga yaitu pada pukul 24.00 wib. Karoke umum pukul 02.00 WIB serta klub malam, live musik dan diskotek pada pukul 03.00 wib.

Sementara, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan juga mengimbau kepada warga kota yang berkunjung ke tempat-tempat hiburan untuk dapat membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban umum.

"Untuk itu, kami harap pelaku usaha hiburan yang membuka bisnisnya di tengah-tengah masyarakat, ikut menaati ketentuan yang berlaku" sebutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya karaoke D'Blues telah beberapa kali dirazia oleh petugas kepolisian karena disinyalir merupakan lokasi peredaran narkoba. Bahkan beberapa pekerjanya didapati turut menjual narkoba jenis ekstasi. 

Santer dikabarkan, Karaoke D'Blues dibeking oleh oknum anggota DPRD Medan. Bahkan oknum ini disebut-sebut pemilik lokasi hiburan malam tersebut. (mar)
Komentar Anda

Terkini