Medan Bukan Kota Terkotor, Tapi Nilai Rendah Pengelolaan TPA

Selasa, 15 Januari 2019 / 20.30
Kadis DKP Medan M Husni konsultasi ke Kementrian LHK.
JAKARTA, KMC - Kementrian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLK) Republik Indonesia  sebenarnya  tidak ada memberikan penilaian 10 kota terkotor, salah satunya Kota Medan  secara khusus dan resmi dalam penyerahan  Piala Adipura 2018 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (14/1/2019) kemarin.   

Penilaian berdasarkan bobot yang ditentukan, salah satunya  yang paling utama adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam penilaian TPA tersebut, Kota Medan mendapat penilaian rendah karena masih menggunakan open dumping bukan sanitary landfill.

Demikian hasil konsultasi yang dilakukan langsung Kadis Kebersihan ddan Pertamanan Kota Medan HM Husni kepada Kementrian LHK di Jakarta, Selasa (15/1/2019). Kedatangan Husni diterima Kasubdin Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Kementrian LHK RI  Agus Saifudin didampingi Kepala Seksi TPA Arif Sugari S.

“Berdasarkan hasil konsulatasi yang kita lakukan dengan pihak Kementrian LHK, penilaian Adipura yang dilakukan berdasarkan bobot yang ditentukan, pengelolaan TPA  ternyata merupakan salah satu penilaian yang paling utama. Ternyata dalam pengelolaan TPA ini, kita (Kota Medan) mendapat nilai rendah karena masih menggunakan sistem open dumping, seharusnya menggunakan sistem sanitary landfill. Jadi bukan kota terkotor seperti yang dilansir sejumlah media,” kata Husni.

Mantan Kadispenda Kota Medan ini menjelaskan, pengelolaan sistem sanitary landfil  yakni melakukan pemusnahan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbunya dengan tanah sehingga memberikan dampak positif bagi sekitar TPA. Selain tidak menimbulkan bau dan penyakit, sanitary landfill juga dapat meninggikan lokasi rendah yang ada di TPA.

Oleh karenanya berdasarkan rendahnya penilaian terhadap pengelolaan TPA yang dilakukan dengan menggunakan sistem open dumping, Husni mengatakan Pemko Medan akan melakukan perubahan sehingga nantinya pengelolaan TPA akan dilakukan dengan sistem sanitary landfill. ”Alhamdulillah, pihak Kementrian LHK RI siap melakukan pembinaan dan pendampingan dalam pengelolaan sampah di Kota Medan,” ungkapnya.

Di samping itu tambah Husni lagi, Pemko Medan ke depan juga akan mengaktifkan kembali TPA Namo Bintang  yang memiliki lahan seluas sekitar 16 hektar setelah tutup sejak 19 Februari 2013 guna mendukung TPA Terjun. Dikatakan Husni, pengelolaan kedua TPA itu nantinya berbasis sanitary landfill. Kemudian ditambah lagi dengan penguatan dan penambahan infrastruktur sampah sehingga persoalan sampah di Kota Medan dapat teratasi dengan baik. (ril)
Komentar Anda

Terkini