Komisi A Ingatkan KPU Medan, Formulir C1 Jangan Berubah

Senin, 04 Maret 2019 / 19.52
Rapat Komisi A DPRD Medan bersama KPU Medan.
MEDAN, KMC – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menegaskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam mempersoalkan kemungkinan adanya kecurangan melalui form C1 (formulir hasil pemungutan suara) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita mau fair, tolong di TPS dibuat peringatan dan sanksi, agar C1 itu jangan sampai diubah-ubah,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu selaku pimpinan rapat bersama KPU dan Bawasu Kota Medan, Senin (4/3/2019) di ruang Komisi A DPRD Medan.

Politisi Partai Golkar ini juga berharap KPU Kota Medan memberi formulasi terhadap seluruh calon legislatif (Caleg) dalam hal kemudahan mendapatkan form C1, sehingga mempermudah mereka untuk dapat mengetahui hasil tersebut secara cepat.

“Kami mau transparan, jadi kami minta KPU buat strategi bagaimana supaya kami dapatkan C1 itu,” tukasnya mewakili anggota komisi A yang hadir seperti Herry Zulkarnain, Umi Kalsum, Robi Barus dan Proklamasi Naibaho.

Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menjelaskan kehadiran saksi disetiap TPS dinilai sebagai perwakilan para caleg dan partai politik (Parpol) untuk mendapatkan hasil tercepat di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019 itu.

“Jadi, kalau kemudian seluruh caleg minta form C1, bisa repot kami. Tapi kami akan tegas kalau ditemukan C1 diubah. Saya tak tolerir lagi itu,” tegasnya.

Karena, sebut Agus, bila ditemukan form C1 mengalami perubahan disengaja oleh oknum petugas pelaksana pemilu, maka akan ada sanksi pidana. "Jadi kami jamin tak lindungi petugas lakukan itu. Insyaallah kami yakini tak ada kecurangan,” ujarnya menambahkan, hasil C1 akan diupload mulai dari PPS, PPK, kabupaten / kota hingga provinsi akan terlihat utuh.

Sebelumnya, anggota komisi A, Herry Zulkarnain menyatakan adanya alokasi anggaran dari pemerintah kepada penyelenggara pemilu tahun 2019, termasuk penempatan saksi dari KPU dan Bawaslu di TPS.
Harusnya, menurut politisi Demokrat ini agar dipermudah anggota dewan atau caleg yang ingin mendapatkan C1, hal ini dilakukan dalam meringankan pembiayaan di partai politik memperoleh formulir itu langsung.

Agus kembali menegaskan ketentuan saksi berdasarkan perundangan nomor 3 tahun 2019 bahwasanya saksi partai, maksimal terdiri dari dua orang atas mandat pimpinan partai (DPD atau Provinsi). Sementara seluruh penghitungan (C1) itu bisa dikatakan siap sekira pukul 24.00 WIB. ”Harapan kita disitulah saksi parpol tetap di tempat, tetap dikawal sampai selesai,” kata Agus. (riz)
Komentar Anda

Terkini