160 TPS di Sumut Berpotensi Pemilu Ulang

Selasa, 23 April 2019 / 14.37
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan.
MEDAN, KMC - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan mengatakan, ada lebih kurang 160 TPS dari berbagai daerah seperti Nias Selatan, Asahan, Medan, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Tebing Tinggi, Deliserdang, Labuhanbatu Utara dan Padanglawas Utara pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
“Selain faktor alam, kesalahan lainnya karena kelalaian penyelenggara (KPU) dan akibat kecurangan oknum KPPS,” katanya.

Ida menjelaskan, untuk Nias Selatan, ada 143 TPS yang harus PSL dan ditambah 7 TPS yang PSU dikarenakan kertas suara yang sudah dicoblos dan dihitung tenggelam di sungai sehingga menyebabkan kertas suara menjadi rusak semuanya dan ada juga yang logistiknya tidak lengkap serta yang mencoblos lebih dari satu kali.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Asahan dan Medan, dimana logistik kertas suara banyak yang kurang dan tidak tersedia di kotak suara.

“Jadi kita masih terus melakukan identifikasi masalah dan penyelidikan mendalam. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah TPS yang akan di ulang,” ucapnya.

Seharusnya, kata Ida, KPU harus lebih detil dan teliti dalam menyalurkan logistik pemilu hingga ke TPS dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan kertas suara yang diterima. “Banyak daerah di hari H (pelaksanaan) yang kekurangan bahkan tidak ada kertas suara di kotak suara. KPU jangan hanya menerima data tanpa cek dan ricek,” pintanya.

Penyebab lainnya, menurut Alumni UISU Fak Hukum tersebut, ada KPPS yang melakukan kecurangan seperti di Tapanuli Tengah. Dimana dilaporkan, diduga pihak KPPS mencoblos sendiri kertas suara dan peristiwa ini direkam warga dan akhirnya viral di media sosial.

“Ada 10 TPS yang akan diulang di Tapteng dan mungkin akan bertambah. Kita belum hitung semuanya, kita masih fokus mendata lalu akan kita rapatkan,” beber Ida.

Salah satu daerah yang termasuk tinggi pelanggaran pemilu dibandingkan daerah lainnya. Padahal jelas, ada ancaman pidana yang menanti apabila penyelenggara dengan sengaja menghilangkan hak warga negara dalam memberikan hak politiknya.

“Kalau untuk sanksi pasti ada, tapi kami masih fokus pendataan, agar warga yang dicurangi atau belum menyalurkan hak politiknya agar segera bisa menyalurkannya,” katanya.(mar)
Komentar Anda

Terkini