Masalah Pasar di Medan Makin Ruwet, Perda PD Pasar Tak Pernah Jadi Rujukan

Kamis, 25 April 2019 / 19.13
MEDAN, KMC - Masalah pasar di Kota Medan dari tahun sepertinya tidak pernah tuntas. Dari persoalan repitalisasi, Pedagang Kaki Lima (PKL) serta kesejahteran pedagang dan pelayanan PD Pasar.

Dari 50 pasar lebih yang dikelola Pemko Medan, sampai saat ini bermunculan sejumlah masalah. Padahal Pemko Medan dan PD Pasar memiliki rujukan Perda No 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar sebagai landasan mereka untuk menjalankan kebijakan.

"Kita melihat Perda PD Pasar ini sepertinya tidak pernah menjadi rujukan. Makanya banyak masalah di pasar tidak pernah tuntas," ucap Anggota DPRD Medan, H Rajudin Sagala SPdI saat melaksanakan Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan di Jalan Sei Beras, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, baru-baru ini.

Diakui Rajudin, permasalahan di pasar dari tahun ke tahun selalu sama. Jika tidak masalah PKL pastinya masalah pengelolaan kios, sampah, keamanan dan parkir. "Masalahnya tidak pernah tuntas. DPRD kerap menerima sejumlah laporan dari tahun ke tahun sama saja," jelasnya seraya mengatakan PD Pasar sepertinya tidak memiliki terobosan.

Politisi PKS ini menambahkan, sesuai dengan Perda PD Pasar Kota Medan, PD Pasar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberikan sejumlah kewenangan diantaranya sesuai dengan BAB V Tugas Pokok dan Fungsi, pada pasa 6 terkait tugas dan Pokok PD Pasar diantaranya, membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan khususnya dalam penyediaan dan peningkatan sarana dan prasadana pasar.

"Mereka juga diberi tugas dan pokok diantaranya melaksanakan pengelolaan Perusahaan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Menyusun dan melaksanakan perencanaan pasar termasuk pembangunan, pemelihataan dan pengawasan. Melaksanakan pengendalian dan pemanfaatan dan pengembangan operasional baik di area pasar maupun di luar area sekitar pasar yang mempengaruhinya," papar dewan yang duduk di Komisi B DPRD Medan ini.

Dikatakan Rajudin, PD Pasar juga diberi kewenangan membina pedagang pasar, membantu menciptakan stabilitas harga dan lenajcaran distribusi barang di pasar dan meningkarkan kontribusi perusahaan daerah PAD.

Dengan sudah jelasnya tugas pokok ini, PD Pasar seharusnya tidak memiliki alasan lain terkait ketidakberhasilan mengelola pasar. "Buruknya pengelolaan pasar, berarti mereka tidak mampu menjalankan amanah yang sudah diberikan kepada mereka sesuai Perda yang sudah ada," paparnya.

Kedepan, Rajudin mengharapkan Pemko Medan dan PD Pasar bisa benar-benar bersinergi untuk menggali potensi besar di Pasar bagi pembangunan Kota Medan. "Kami melihat PD Pasar dan Pemko tidak seirama dalam kebijakan soal Pasar ini. Padahal pasar merupakan lahan yang sangat baik dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan perekonomian warga," jelasnya.(riz)
Komentar Anda

Terkini