Ngaku Tak Selera Wanita, Pedagang Kelapa Ini Cabuli 7 Anak Di bawah Umur

Selasa, 16 April 2019 / 14.38
Tersangka pencabulan anak di bawah umur.
MEDAN, KMC - Bermoduskan pura-pura minta kusuk, tersangka Sy  (61), warga Jalan Pringgan Lorong Rajawali, Lingkungan VIII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, mencabuli tujuh anak dibawah umur.

Kasus ini pun menjadi heboh di wilayah Labuhan, hingga aparat kepolisian Sektor Medan Labuhan mengamankan lelaki tua ini.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H Rosyid Hartanto SH didampingi Waka Polsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrimnya Iptu Pol Bonar H Pohan SH pada wartawan, Senin ( 15/4/2019) menyebutkan, terungkapnya kasus pencabulan ini setelah salah seorang korban bersama temannya melapor pada orangtua mereka. Berdasar pengaduan korban, pencabulan terakhir terjadi pada tanggal 7 April 2019 lalu di kediaman tersangka.

Sy yang kesehariannya berjualan kelapa ini memanggil korban dan menyuruhnya kusuk dengan imbalan uang Rp 15 ribu. Setelah si bocah mengusuk, Sy pun beraksi menggerayangi tubuh mereka.

Berkat laporan korban maka petugas langsung mendatangi rumahnya dan menangkapnya kemudian membawa ke Mako Polsek Medan labuhan, sebut Kapolsek.

Saat diintrograsi petugas, tersangka mengakui perbuatanya dengan alasan tidak selera kepada wanita. Perbuatan tersangka yang ditinggal mati istrinya ini sudah berulang kali dilakukan karena termotivasi dengan perbuatannya bersama sesama jenis di Belawan.
Tersangka melanggar Pasal 76-E Jo 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak diancam Hukuman 15 Tahun penjara. (mar)
Komentar Anda

Terkini