ilustrasi/int. |
Peraturan tersebut untuk mengawasi kedua aplikator ojek online dalam memberlakukan aturan soal biaya jasa dan tarifnya.
"Jadi, 41 kota ini sudah kita layangkan suratnya kepada dua aplikator pada tanggal 26 Juni 2019," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Adapun beberapa kota yang sudah diberlakukan di antaranya adalah untuk zona I yaitu Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru dan Palembang.
"Kemudian zona II yaitu Jabodetabek yang sudah diberlakukan saat uji coba kemarin," katanya.
Sedangkan zona III yaitu Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado, Gorontalo, hingga Jayapura. (kmc/ok/in)