Tarif Ojol Baru Resmi Berlaku

Sabtu, 06 Juli 2019 / 17.56
ilustrasi/int.
KLIKMETRO.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan ojek online (ojol) di 41 kota yang telah mewakili zona I, II, dan III sejak 1 Juli 2019. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018.

Peraturan tersebut untuk mengawasi kedua aplikator ojek online dalam memberlakukan aturan soal biaya jasa dan tarifnya.

"Jadi, 41 kota ini sudah kita layangkan suratnya kepada dua aplikator pada tanggal 26 Juni 2019," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Adapun beberapa kota yang sudah diberlakukan di antaranya adalah untuk zona I yaitu Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru dan Palembang.

"Kemudian zona II yaitu Jabodetabek yang sudah diberlakukan saat uji coba kemarin," katanya.

Sedangkan zona III yaitu Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado, Gorontalo, hingga Jayapura. (kmc/ok/in)


Komentar Anda

Terkini