Komisi III Duga SPA dan THM Banyak Gelapkan Pajak

Minggu, 02 Februari 2020 / 20.41
Salah satu spa di Medan/
MEDAN, KLIKMETRO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan melalui Komisi III yang membidangi keuangan, dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi spa dan Tempat Hiburan Malam (THM). Pasalnya beberapa waktu lalu, didapati lokasi spa Delta tenyata ditengarai tidak membayar pajak secara keseluruhan.

Sekretaris Komisi III Erwin Siahaan menyatakan kaget dengan manajemen Delta Hotel dan Spa yang berada di kota setempat. Karena hotel yang berada di Jalan Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, hanya membayar pajak hotel saja.

Padahal, di dalam gedung Delta Hotel terdapat beberapa jenis usaha, selain hotel atau penginapan. Ada Spa untuk kesehatan tubuh, harga kepada pengunjung juga relatif tinggi. Bisa mencapai jutaan rupiah, untuk sekali berkunjung atau menikmati fasilitasnya.

Kemudian ada juga hiburan malam atau karaoke. Di sana menjual minuman beralkohol yang harganya mencapai jutaan rupiah. Namun, meski banyak menerima pendapatan dari usaha usaha tersebut, manajemen hanya membayar pajak kepada Pemerintah Kota Medan dari jenis usaha hotel.

"Itulah yang kita herankan, kenapa hanya pajak hotel saya yang dibayarkan pajaknya oleh pihak Delta Hotel,"kata Erwin, Minggu (2/2/2020).

Politikus PSI ini menambahkan, setiap jenis usaha dan menghasilkan pendapatan. Harus membayar pajak. Satu jenis usaha, satu NPWP, harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

"Itulah yang kita herankan, kenapa hanya pajak hotel saya yang dibayarkan pajaknya oleh pihak Delta Hotel. Lalu Spa, hiburan malam maupun karaoke tidak bayar pajak? Ini menjadi perhatian serius kepada saya, nanti saya akan usulkan ke teman-teman komisi agar dilakukan rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan dan pihak lainnya,"imbuhnya.

Lanjutnya lagi, Komisi III DPRD Medan akan bertekad agar pendapatan asli daerah atau PAD Kota Medan dapat meningkat dengan dilakukan penertiban pajak terhadap seluruh badan usaha yang beraktivitas di Kota Medan.

"Kita melakukan ini bukan di Delta Hotel saja, kita dari DPRD akan mengunjungi tempat usaha lainnya. Semoga semua teman usaha yang ada bisa ikut segala aturan dan regulasi yang ada, sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Selain itu, untuk mencegah kebocoran PAD," tandas Erwin. (mar)
Komentar Anda

Terkini