DPRD Medan Minta Biaya Perobatan PDP Covid 19 Gratis

Sabtu, 04 April 2020 / 21.04
Pertemuan Komisi II DPRD Medan dengan Dinas Kesehatan Kota Medan.
MEDAN, KLIKMETRO – Komisi II DPRD Kota Medan minta Dinas Kesehatan Kota Medan supaya mencover seluruh biaya pengobatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) suspect Coronavirus 2019 (Covid-19). Sebab, masih ada Rumah Sakit (RS) rujukan penanganan covid 19 menetapkan biaya umum untuk PDP yang statusnya belum positif.

Hal itu disampaikan DPRD Medan melalui komisi II yang membidangi kesehatan saat kunjungan ke Dinas Kesehatan Kota Medan, kemarin (3/4/2020). Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi II, Aulia Racman didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Wakil Ketua Komisi Sudari ST bersama anggota Afif Abdillah, Modesta Marpaung dan Wong Cun Sen.

“Pemko melalui Dinkes Medan harus memastikan kalau PDP meski belum hasilnya positif covid 19 tidak dikenai biaya perobatan. Buat surat ke RS agar mereka tahu dan tidak menetapkan mereka jadi pasien umum,” pinta Wakil Ketua Komisi II, Sudari.

Sebab, dikatakan Politisi PAN itu, ia menerima pengaduan dari pasien PDP yang dirawat di RS Pirngadi Medan dikenakan tarif pasien umum. Bahkan saat mempertanyakan kebenarannya, salah seorang manajemen RS Pirngadi menyatakan PDP memang bayar sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan, kecuali kalau hasil pemeriksaan dinyatakan positif covid 19 baru ditanggung BPJS.

Ketua Komisi Aulia Rahman minta Pemko memberikan perlengkapan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk tim kesehatan di Puskesmas, karena memudahkan masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya terkait covid 19. “Sebab, petugas Puskesmas ujung tombak harus diberikan perlengkapan yang memadai,” tegas Aulia. Begitu juga penanganan pelayanan di Puskesmas supaya diberdayakan 24 jam.

Senada dikatakan Afif Abdillah. Politisi Partai NasDem ini, meminta Dinas Kesehatan memberi kepastian apakah PDP dibebankan biaya perobatan. Dia juga meminta Pemko Medan memiliki tim cepat tanggap agar memudahkan saling koordinasi di lapangan. “Kita tidak mau mempersulit tapi mari saling bekerjasama menangani kasus covid 19 ini,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Medan, dr Edwin Effendi menyatakan, pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) covid 19 itu berada di rumah tapi tim kesehatan mendatangi pasien sehingga tidak perlu dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan untuk PDP kategori ringan, sedang dan berat harus dirawat di RS.

“Pasien PDP covid negatif itu ditanggung kepersertaannya di BPJS. Kalau PDP positif baru tidak dibebankan biaya. Tapi memang infornya BPJS masih terkendala oleh peraturan sebagai petunjuk teknis nya dari pusat,” ungkapnya.

Edwin juga menegaskan, dana yang sudah disiapkan Rp 27 miliar dari anggaran yang telah disiapkan Rp 36 juta, belum ada dipergunakan. “Kami belum memakai duit itu se sen pun. Kalau untuk masker dan sarung tangan yang digunakan sudah ada ada stok sebelumnya di dinas. Jadi belum ada penggunaan dan ini masih proses dan kami mohon didukung karena covid 19 ini musibah dan harus bisa dihadapi,” tuturnya. (mar)
Komentar Anda

Terkini