Teguran Tidak Digubris, Komisi IV Akan Bentuk Pansus IMB

Selasa, 16 Juni 2020 / 20.00
Komisi IV meninjau bangunan yang diduga menyalahi IMB.
MEDAN, KLIKMETRO - Wakil Ketua Komisi IV, DPRD Kota Medan, D.Edi Eka Suranta Meliala meminta Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk segera memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan karena dinilai tidak serius menindak bangunan milik PT.GAA yang diduga memiliki izin menyalah.

PT GAA yang terletak di Jalan TB Simatupang Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di belakang SPBU milik PT.GAA ditengarai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai. Diketahui, keberadaan bangunan tersebut sudah menjadi sorotan para anggota legislatif kota Medan dan sudah berulangkali di ekspos di beberapa media baik online maupun cetak.

“Namun hal itu tetap tidak dipedulikan oleh Kadis DPKPPR Kota Medan, padahal izin membangunnya diketahui menyalah. Inilah yang kita sayangkan, dan bukti PAD kota Medan bocor ditengah Jalan,”kata Edi Suranta di Medan, Selasa (16/6/2020).

Menurut Edi, fungsi pengawasan oleh pihak DPKPPR Kota Medan jelas tidak ketat, dan disinyalir para petinggi di Dinas PKPPR Kota Medan itu sudah ada bermain dengan oknum-oknum tertentu yang diduga membackup bangunan tersebut.

Pihak Pertamina juga diharapkan memberi sanksi terhadap pengusaha yang membandel dan bila perlu pihak pertamina tidak mengeluarkan izin operasionalnya. “Dengan adanya temuan ini, Komisi IV DPRD kota Medan akan memanggil kembali pihak DPKPPR, Satpol PP Medan, Lurah, Camat dan pengusaha bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena kita ketahui saat komisi IV turun ke lokasi bangunan pihak DPKPPR dan Satpol PP Medan juga hadir, namun kenapa pengusaha banguan seolah tidak peduli,”tegasnya.

Sambung Edi Suranta lagi, Plt.Walikota Medan harus segera bertindak dengan memanggil Kadis DPKPPR Kota Medan untuk menyelamatkan PAD kota Medan dari ulah-ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. “Jika tidak ada juga tindakan yang dilakukan untuk menghentikan bangunan PT.GAA tersebut, maka komisi IV DPRD Medan akan membentuk pansus IMB,”tegasnya. (mar)
Komentar Anda

Terkini