Putusan Sela Ditunda, Terdakwa Penipuan Rp 3 M Santai Tinggalkan PN Medan

Rabu, 25 November 2020 / 18.38

Terdakwa Syamsuri saat mengikuti sidang di PN Medan. Foto/putra

MEDAN, KLIKMETRO - Syamsuri, terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp3 miliar tampak santai keluar dari gedung PN Medan beberapa saat setelah menerima informasi dari JPU bahwa sidang beragendakan pembacaan putusan sela diundur.

JPU dari Kejari Medan Randi Tambunan, Rabu (25/11/2020) membenarkan tentang ditundanya pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Menyoal tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Randi mengakui terdakwa tak pernah ditahan sejak berkasnya ditangani Polda Sumut, lalu ke Kejati hingga perkaranya sekarang ditangani majelis hakim PN Medan.

"Sejak di penyidik (Polda Sumut, red) pun Bang terdakwanya tidak ditahan. Kami juga tidak melakukan penahanan," jelas Randi.

Terdakwa Syamsuri tidak ditahan karena ada jaminan dari anaknya dan dengan pertimbangan sudah berusia lanjut.

"Sampai perkaranya disidangkan terdakwa Syamsuri berstatus tahanan kota," pungkasnya.

Sementara pantauan awak media, aparat penegak hukum terbilang ramah terhadap terdakwa penipuan Rp3 miliar tersebut. Sebab perkara serupa misalnya atas nama lain, Rusdi Taslim, terdakwa penipuan sebesar Rp470 juta, ditahan sejak kasusnya ditangani penyidik.

JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menguraikan, saksi korban Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah seluas 570 M2 di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandu Hulu I, Kecamatan Medan Kota yang dituangkan ke dalam surat Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013.

Harga tanah disepakati sebesar Rp1.250.000.000. Cara pembayarannya dengan uang muka sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi berwenang.

Saat proses pengurusan surat-surat saksi korban Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan menjual tanah tersebut kepada orang lain bernama Ricky Sutanto. Tidak terima, terdakwa melaporkan perbuatan mereka kepada pihak kepolisian. 

Namun, dalam proses persidangan telah terjadi kesepakatan antara Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan dengan terdakwa Syamsuri membatalkan perjanjian jual beli dengan Ricky Sutanto. Lewat addendum Perjanjian Jual Beli tertanggal 28 Maret 2016 pembelinya adalah terdakwa. Namun harganya menjadi Rp1,5 miliar.

Berkelit

Setelah sertifikat hak milik tanah dari BPN Kota Medan terbit, terdakwa Syamsuri selalu berkelit ketika ditagih sisa pembayaran Rp875 juta lagi. Pada tanggal 29 Juni 2015, G Johnson P Tambunan menjual lagi tanah tersebut kepada Ir Lamidi Laidin dengan harga Rp2,7 miliar. 

Terdakwa pun keberatan. Ir Lamidi Laidin mencoba menengahi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.  Akhirnya diperoleh kesepakatan yaitu saksi korban Antoni Tarigan akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa. 

Dengan ketentuan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 beserta Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 segera dibatalkan terdakwa. 

Saksi korban Antoni Tarigan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa melalui Ir Lamidi pada 5 Desember 2016 di Kantor Bank Mestika Jalan Sumatera Kota Medan dan dibuat tanda terima, 

Namun tanpa sepengetahuan saksi korban, Ir Lamidi bersama terdakwa Syamsuri membuat Surat Pernyataan Pembatalan Surat Akta, setelah Sertifikat Akta Tanah tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang. 

Terdakwa bukan hanya tidak pernah membatalkan Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 maupun Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 tersebut, bahkan uang Rp3 miliar tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada saksi korban. JPU menjerat Syamsuri dengan  Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP. (put)
Komentar Anda

Terkini