Jadi Pengedar Narkoba, Warga Labuhan Deli Divonis 11,6 Tahun

Senin, 07 Desember 2020 / 22.35

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Satia Rast (31), warga Jalan Veteran Pasar VI, Gang Ampera, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 306 gram dan pil ekstasi seberat 20,1 gram divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara di Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020) sore.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak menyatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

''Terdakwa terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 306 gram dan jenis pil ekstasi seberat 20,1 gram (16 butir),"kata majelis hakim Morgan Simanjuntak dihadapan JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang. 

Adapun yang memberatkan, hukuman terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, JPU Febrina Sebayang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.

Menjawab pertanyaan majelis hakim ketua Morgan Simanjuntak, baik JPU maupun terdakwa Satria Rast kompak menyatakan pikir-pikir. 

Mengutip dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menyatakan, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (22/4/2020) Toga Marudut Parhusip dan Togu S Maju Simamora mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Pasar VI, Gang Ampera, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Keesokan harinya tim melakukan pengembangan dengan menyaru sebagai calon pembeli. Kedua saksi polisi sedang dalam penyamaran kemudian disuruh menunggu. Terdakwa yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang karena kebetulan sedang turun hujan. 

Kedua petugas kemudian melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa narkotika tersebut disimpan di dalam tas. 

Sabu dan ekstasi diterimanya dari pria bernama Kiren. Petugas kemudian menyuruh terdakwa menghubungi Kiren seolah ada lagi calon pembeli. Namun telepon selularnya (ponsel) Kiren tidak aktif. (put)


Komentar Anda

Terkini