Teriaki Maling, Polisi Babak Belur Dikeroyok, Pelakunya Cuma Dituntut Setahun

Minggu, 20 Desember 2020 / 21.07

JPU Asni Zahara Hasibuan membacakan materi tuntutan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Muhammad Ramli Tanjung alias Ali (38), warga Kecamatan Deli Tua, terdakwa perkara melanggar pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam persidangan virtual, Jumat (18/12/2020) di Cakra 8 PN Medan dituntut pidana 1 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU Asni Zahara Hasibuan mengatakan terdakwa terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat sedang melaksanakan tugas yang sah.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Muhammad Ramli Tanjung alias Ali dengan hukuman pidana 1 tahun penjara,"pinta JPU kepada majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Ali langsung memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan."Saya mohon  pak hakim agar hukuman saya diringan, saya menyesal pak hakim," ucap terdakwa.

Hanya saja JPU tetap pada tuntutannya. Selanjutnya sidang ditunda dan majelis hakim  Immanuel Tarigan memutuskan sedang selanjutnya kembali degelar pekan depan dengan agenda putusan. 

Diketahui dari dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, saksi korban Joshua Tenggo Laksono selaku petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut bersama rekannya Muhammad Fikri Ikhsan, Rabu (29/7/2020) sedang melakukan penyamaran guna membekuk salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Keduanya memang sempat membekuk pelaku di Jalan Aman Kampung Sombong, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di depan kuburan muslim.

Namun 'naas', si pelaku berulang kali berteriak maling. Spontan warga setempat berhamburan ke sumber suara teriakan. Tanpa pikir panjang, terdakwa dan sejumlah warga langsung melakukan penganiayaan terhadap aparat kepolisian tersebut.

Meskipun Joshua telah mengatakan dirinya anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas untuk menangkap bandar narkoba, namun terdakwa Ali tetap melakukan pemukulan di bagian punggung sebelah kiri Joshua  dan menarik kerah baju korban, lalu menghempaskan nya ke tanah sehingga terjatuh.

Warga lainnya yaitu Awal, Ijal Bacok dan Saring Alias Keling (DPO) datang menghampiri Joshua dan Muhammad Fiqri  lalu berulang kali melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fiqri. Korban pun sebisanya menangkisnya.

Namun naas, tak lama berselang terdakwa Muhammad Ramli Tanjung alias Ali ditangkap dan harus mendekam di balik jeruji besi. Saat ini perkara menanti proses persidangan dalam agenda putusan. 

Sedangkan Pasal yang dikenakan sebelumnya terdakwa terancam dengan pidana Pasal 170 ayat (1) keduadiancam Pidana Pasal 351  Jo. Pasal 55 (1) ke-1 K.U.H .Pidana atau yang ketiga diancam Pidana Pasal 212  Jo. Pasal 55 (1) ke-1 K.U.H Pidana. (put)

Komentar Anda

Terkini