![]() |
| Sidang virtual kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan. |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Chairul Aswad alias Irul terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 23 Kg yang di dakwa melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman mati.
Dalam dakwaan yang dibacaka Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dwi Nelly Nova dan Yusnar Yusuf Hasibuan secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2021) yang diketuai majelis hakim Tengku Oyong, menyebutkan Chairul terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 23 Kg merek Guanyinwang, bersama Danil Edi Johannes alias Edi, Afri Andi alias Kodok dan Viktor Yudha Aritonang alias Yudha. Dimana sabu itu rencana akan dibawa dari Medan ke Jakarta.
Dalam perkara ini, Chairul yang merupakan Warga Jalan Sitalasari No.11, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, saat berada di Jakarta dihubungi Danil Edi Johannes untuk bertemu karena ada suatu pekerjaan.
Ketika bertemu, Danil menjanjikan uang sebesar Rp50 Juta kepada Chairul bila berhasil membawa 23 Kg Shabu dari Medan ke Jakarta.
"Kepada Chairul, Danil mengatakan bahwa ia di telephon oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi untuk datang ke rumah dikawasan Kampung Ambon, dimana pada intinya meminta agar Danil menunjuk beberapa orang untuk membawa shabu ke Jakarta,"ucap Maria sembari menyebutkan bahwa pertemuan dengan Chairul sekitar 13 Juni 2020.
Selanjutnya, setelah mendapat telephon bahwa sabu yang dipesan Papi telah sampai di Medan, kemudian pada 15 Juni 2020, Danil langsung menjemput Chairul dikawasan Mangga Besar Jakarta Pusat untuk berangkat ke Medan dengan menyewa Mobil Rental Toyota Avanza warna hitam BK 2436 SKQ.
Namun sebelum mengambil puluhan kilo yang telah berada di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis, keduanya sempat singgah ditempat kost an milik Chairul yang berada di Kota Pematang Siantar.
Dimana Chairul pun menghubungi Viktor Yudha Aritonang agar mengambil barang tersebut. Namun sekitar tanggal 18 Juni 2020, Danil langsung menuju Medan untuk menjumpai Viktor agar mengantarkan barang tersebut ke Jalan Eka Suka.
Dimana nantinya, Viktor yang membawa mobil Avanza sekaligus membawa shabu yang dikemas dalam tiga goni tersebut berhenti di depan Asrama Haji Medan.
Sesampai disana Chairul dan Afri Andi telah menunggu, ketika sampai Chairul langsung menyerahkan upah Rp7.500.000. Kemudian mobil tersebut langsung dibawa ke Seribu Dolok yang merupakan tempat Gudang penyimpanan Sayur Kol.
Sesuai dengan jadwal karena sabu itu berada di dalam truk pembawa sayur, maka Chairul kembali ke rumah sekaligus tempat kost miliknya untuk menjumpai Danil karena barang sudah berangkat. Untuk selanjutnya mengawal barang tersebut sampai ke Jakarta.
Namun usaha pengawalan pengiriman sabu tersebut gagal karena pihak Tim Ditnarkoba Poldasu menangkap Chairul, Afri Andi terlebih dahulu. Setelah petugas menangkap Danil dikawasan perumahan Karya Wisata Gang Wisata II Medan Johor serta menangkap Viktor.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong menunda persidangan dengan keterangan saksi.(put)
