Diduga Tak Miliki Izin Pangkalan, Poldasu Diminta Grebek Gudang Gas 3 Kg di Simalungun

Senin, 15 Maret 2021 / 21.08

Gudang gas di Kabupaten Simalungun ini diduga tak memiliki izin pangkalan dari Pertamina.

SIMALUNGUN, KLIKMETRO.COM - Beberapa minggu terakhir terjadi hiruk pikuk persaingan tidak sehat antar pemilik pangkalan gas elpiji resmi di kabupaten Simalungun, khususnya di Kecamatan Tanah Jawa dengan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg yang baru bermarga Sembiring beralamat di jalan lintas tanah Jawa, simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun [Sumut] yang diduga tidak memiliki ijin Pangkalan Gas 3 kg.

Berdasar informasi yang diperoleh wartawan dari warga Tanah Jawa bermarga Siburian, diduga pangkalan gas 3 kg yang berada di simpang Nagojor tidak memiliki izin resmi dari Pertamina, namun sudah berani masuk mendistribusikan gas.

Hal yang mengesalkan, kata warga, kehadiran pangkalan siluman itu merusak harga pasar. "Kejadian ini sudah pernah kita laporkan dan ditangkap pihak kepolisian. Hanya beberapa hari ditahan, pemilik sudah dikeluarkan,"kata Siburian.

Ditengarai, pihak kepolisian setempat melakukan 'talas' alias tangkap lepas dan sudah kongkalikong dengan pemilik pangkalan gas tersebut. "Makanya kita minta pihak Poldasu yang turun dan menggerebek pangkalan gas ini,"harapnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, yang berhak menjual gas elpiji 3 kg adalah pangkalan-pangkalan yang sudah ditentukan oleh agen masing-masing dan agen itu ditunjuk oleh pertamina. Di luar dari agen dan pangkalan yang tidak ditunjuk, tidak dibenarkan menjual gas elpiji 3kg.

Di Undang-Undang RI NO 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2,000,000,000,00 (dua miliar rupiah) dan Undang-undang RI NO 22 Tahun 2001 Tentang Migas,di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 3,000,000,000,00 (tiga miliar rupiah)

Di pasal 53 Undang -Undang RI Tahun 2001 jelas berbunyi, setiap orang yg melakukan usaha pengangkutan,penyimpanan dan niaga wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Hal ini pemerintah daerah/kabupaten dan aparat penegak hukum harus segera memberi tindakan terhadap pengusaha tersebut yang di duga tidak memiliki ijin usaha pangkalan gas elpiji 3kg tersebut.

Saat awak media melakukan konfirmasi dengan Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Wibowo, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 19.40 wib, mengatakan, dirinya sedang di luar. "Harus kita lidik dulu itu, coba kordinasi dengan Kanit tipiter,"ujarnya singkat.

Sampai berita ini diterbitkan, aktivitas pendistribusian dan bongkar muat di pangkalan gas elpiji 3 kg milik marga Sembiring masih tetap berjalan. (RG)

Komentar Anda

Terkini