Nekat Jual Sabu Demi Untung Rp 25 Ribu, Acuan Diselkan 4 Tahun

Minggu, 14 Maret 2021 / 01.54

Sidang daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Berharap untung Rp 25 ribu per paket hemat (pahe) narkoba jenis sabu, Acuan alias Ucok warga Jalan Wahidin Lama, Gang Antik, Kelurahan Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan ini diselkan selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, kemarin petang. Pria 51 tahun ini terbukti memiliki sabu seberat 0,10 gram.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis mengatakan terdakwa Acuan alias Ucok terbukti bersalah memiki 2 bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu seberat 0.10 gram. 

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Majelis Hakim Abdul Azis dalam sidang yang berlangsung daring di Ruang Cakra 4 PN Medan. 

Selain hukuman itu, Majelis Hakim juga menyebutkan, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 800 juta, jika tidak bisa membayarnya diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menyebutkan, hukuman terdakwa lebih ringan dari putusan Majelis Hakim yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Acuan alias Ucok dengan hukuman penjara 4 tahun denda Rp 800 juta subsidear 3 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa karna, tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. "Sedangkan yang ringankan hukumannya, terdakwa mengaku menyesal,berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan serta belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa Acuan alias Ucok muapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frans Affandhi menyatan terima. Dan selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. "Sidang ini selesai dan kita tutup,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dari dakwaan JPU, yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri menyebutkan,terdakwa Acuan alias Ucok ditangkap persinil Satres Narkoba Polrestabes Medan Sabtu t 15 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib di sebuah rumah di Jalan Wahidin Lama, Gg. Antik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, 

Sedangkan dari hasil pengeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari balik meja dan 1 plastic klip  berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari balik tilam tempat tidur.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli terdakwa di Rel Kereta Api Jalan Wahidin dan dengan seseorang yang bernama Toni (DPO) seharga Rp.75.000,-ribu.

Kepada polisi terdakwa mengaku 2  plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali dengan harga per-1  plastik klipnya sebesar Rp.100 rubu.

Terdakwa tidak memilik izin untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sehingga terdakwa dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala Nomor : 1045.08.2020 tanggal 18 Agustus 2020 berat bersih 2 bungkus plastic klip yang dberisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu-sabu seberat 0,10 gram.(put)


Komentar Anda

Terkini