Empat Pemilik Sabu 48,19 Gram Kompak Dibuikan 8 Tahun

Kamis, 22 April 2021 / 23.01

Sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuanya Abdul Kadir yang sidangnya berlangsung secara daring di ruang cakra 4  menghukum 4 terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 48,19 gram masing-masing 8 tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa yakni, Ramadana Nasution alias Dana (35) warga Jalan Marendal Pasar VII Gang Mekatani, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, dan  Donny Sahbani Lubis (40) warga  Dusun III Pasar Baru Desa Tanjung Ibus Kec. Secanggang Kab. Langkat. 

Berikutnya, Antoni (4) warga Dusun I Pasar Baru Kelurahan Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat serta Benny Hidayat alias Abe (48) warga Jalan Sederhana No. 25 Lk II Kel. Binjai Estate, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai.

Dalam amar putusannya, majelis Hakim yang di ketuai Abdul Kadir menyebutkan ke 4 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 48,19 gram.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan ke 4 terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memutus ke 4 terdakwa.dengan pidana penjara  masing-masing selama 8 tahun, denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana  selama 6 bulan penjara," kata majelis hakim di hadapan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan ke 4 terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

 "Sedangkan hal meringankan, ke 4 terdakwa bersikap sopan selama persidangan,"ucap Majelis Hakim.

Majelis hakim menuturkan, sebelumnya ke4 terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar  bulan penjara. 

"Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono, yang sebelumnya menuntut ke.4 terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 6  bulan penjara,"kata majelis hakim.

Sebelum menutup sisang  putusan tersebut, Majelis Hakim pun menanyakan, kepada ke4 terdakwa dan JPU, apakah terima atau banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir, baik ke 4 terdakwa melalui penasehat hukumnya masing menyatakan pikir-pikir dan begitu juga JPU.

"Pikir-pikir, yang Mulia," bilang  ke.4 terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan juga JPU kepada Majelis Hakim

Usai mendengar jawaban ke 4 terdakwa dan JPU, lalu Mejelis Hakim menutup sidang." Baiklah sidang ini selasai, dan kami (Majelis Hakim) menunggu 7 hari jawaban dari ke 4 terdakwa maupun JPU,"bilang Majelis Hakim sembari mengutukkan palunya. (put)


Komentar Anda

Terkini