Sakit Jantung, Anwar Tanuhadi Mohon Penahanannya Ditangguhkan

Senin, 19 April 2021 / 22.41

PH Anwar Tanuhadi menyampaikan permohonan penangguhan penahanan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - 
Kantor Advokat Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners (LFHY) menyampaikan permohonan agar majelis hakim diketuai Murni SH menangguhkan penahanan atau setidaknya pengalihan jenis penahanan kepada terdakwa Anwar Tanuhadi.

Adapun mengapa permohonan tersebut dipinta, karena kondisi Anwar Tanuhadi yang sakit jantung sangat rentan terpapar virus Covid 19.

Hal tersebut seperti disampaikan Dr H KRH Henry Yosodiningrat SH MH bahwa permohonan tersebut disampaikan dengan sungguh-sungguh, mengingat kondisi Anwar Tanuhadi semakin melemah dan terus berobat jalan di RSUD Dr Pirngadi Medan.

"Selama menjalani penahanan, bahkan sejak sebelum ditahan pun, kondisi kesehatan klien kami memang sangat lemah karena menderita penyakit jantung. Beberapa kali ia mendapatkan serangan sakit jantung saat berada dalam tahanan bahkan sempat dirawat selama beberapa hari di rumah sakit," ungkap Dr H KRH Henry Yosodiningrat SH MH.

Dr H KRH Henry Yosodiningrat SH MH berharap agar dikabulkannya permohonan ini, sehingga kliennya dapat memperoleh perawatan intensif dari dokter-dokter spesialis dengan berbagai peralatan yang memadai. Sehingga bila kesehatan Anwar Tanuhadi terjaga, maka harapannya agar persidangan otomatis bisa juga berjalan lancar.

"Atas harapan permohonan ini bila dikabulkan, kami menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana dan tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dalam perkara ini serta kami menjamin akan menghadapkan terdakwa setiap saat diperlukan untuk kepentingan persidangan," jelas Dr H KRH Henry Yosodiningrat SH MH.

"Bahwa terkait dengan permohonan dan jaminan tersebut, sekali lagi kami sampaikan bahwa kami mempertaruhkan “reputasi dan kredibilitas” kami sebagai Advokat yang telah terjaga sejak tidak kurang dari 43(empat puluh tiga) tahun lamanya," pungkas Dr H KRH Henry Yosodiningrat SH MH. (put)
Komentar Anda

Terkini