Utang Rp 500 Ribu Tak Kunjung Dibayar, Pisau Bertindak Cabut Nyawa

Sabtu, 10 April 2021 / 22.07

Suasana sidang di PN Medan. Ft/ist

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lantaran kesal tak kunjung membayar hutang sebesar Rp 500 ribu, Sopian alias Kampung, warga Jalan Kakap Griya II komplek TKBM, Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan, Kota Medan, menghabisi Sarianto alias Lukman yang sedang tertidur di rumahnya, Komplek UKA Lorong III, Tangkahan, Medan Labuhan.

Kasus ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/4/2021). Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sayed Tarmizi, Sopian yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan mengikuti persidangan secara daring dalam agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda. 

Disebutkan dalam dakwaan, pada 21 Oktober 2020 sekitar pukul 05.00 wib bertempat di Jalan komplek UKA lorong III lingkungan VII kel. Tangkahan kec. Medan Labuhan Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain. 

Lebih lanjut JPU menguraikan terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Sarianto berawal saat Sopian menagih utang korban sejumlah Rp500 ribu yang tak kunjung dibayar oleh korban. 

"Karena telah berulangkali datang ke rumah korban untuk menagih utang, dan saat ditagih korban hanya mengatakan belum punya uang, akhirnya terdakwa jengkel,"sebut JPU.

Bahkan kata JPU, sebelum menghabisi nyawa korban, terdakwa sempat bermain judi dan mengkonsumsi si putih alias nyabu, setelah itu terdakwa kembali untuk yang kedua kalinya ke rumah korban, namun lagi-lagi terdakwa kecewa.

Diduga karena jengkel melihat korban masih tidur, terdakwa pulang ke rumah dengan niat menghabisi nyawa Sarianto.  Dia lalu mengambil pisau dan kembali lagi ke rumah korban. Tak berapa lama berselang, melihat suasana di ramah korban lagi sepi, dan korban saat itu lagi tidur, lalu terdakwa masuk ke kamar korban dan dengan pisau yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu, terdakwa langsung menikam leher korban, kemudian terdakwa kembali menikam dada korban. 

"Terdakwa melakukan penikaman terhadap korban Sarianto Alias Lukman yang lagi tertidur pulas di dalam kamarnya dengan cara menusukkan pisau ke bagian leher sebanyak satu kali,"ujar jaksa. 

Lanjut jaksa lagi, setelah terdakwa melakukan penikaman, pada bagian leher, saat itu korban sempat menjerit dengan mengatakan “Aduh”. 

"Mendengar korban menjerit,kemudian pisau yang masih dipegang terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya, kembali ditusukkan terdakwa kebagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 kali,"kata jaksa. 

Korban mengerang kesakitan. Sopian ketakutan, lalu membuang pisauke tempat tidur korban dan melarikan diri. 

"Ketika terdakwa lari dari dalam kamar korban, jeritan korban sempat didengar Ramli, dan Ramli juga sempat melihat terdakwa lari, bahkan Ramli sempat bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ada apa itu”,"sebut JPU menjelaskan.

Namun terdakwa terus berlari menuju sepeda motor yang diparkirkan di depan, lalu mengemudikannya. Sedangkan korban dalam keadaan sekarat berlumuran darah didalam kamarnya, segera dibawa ke rumah sakit. Tapi nyawanya tak tertolong lagi. Sedangkan Sopian saat melarikan diri dari rumah korban, langsung melapor dan menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Belawan.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat trauma benda tajam.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. atau kedua pidana dalam Pasal 338 KUHP," pungkas jaksa. 

Sementara usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(put)

Komentar Anda

Terkini