Anwar Tanuhadi Ngaku Dijemput Paksa, Diintimidasi dan Dipaksa Bayar Rp 5 M

Jumat, 11 Juni 2021 / 01.08

Tim kuasa hukum terdakwa Anwar Tanuhadi di persidangan Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ada fakta baru yang mencuat dan terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4 milyar dengan terdakwa Anwar Tanuhadi.

Anwar Tanuhadi yang dihadirkan secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (09/06/2021), menjelaskan bahwa dirinya pada perkara ini dizolimi secara hukum. Sebab ia sama sekali tidak pernah kenal apalagi berhubungan dengan korban Joni Halim.

Dikatakan Anwar dalam keterangannya, "saya diambil dan dibawa secara paksa dari rumah saya di Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB, katanya mau dibawa ke Polres Blok A. keluarga dan saya ditipu ternyata saya dibawa ke Polres Jakarta Pusat dengan tangan diborgol. Lalu dijebloskan ke penjara, " terang terdakwa. 

"Besok harinya saya dibawa ke Medan menggunakan Batik Air. Sesampainya saya di Medan langsung dibawa ke Polsek Medan Timur. Di Polsek Medan Timur, saya bertemu seseorang bernama Nainggolan yang mengaku Pengacaranya Joni Halim dan sudah berada di suatu ruangan. Selama tiga hari di Polsek Medan Timur, saya mendapat tekanan secara fisik dan psikis," ungkap Anwar di hadapan majelis hakim.

"Pihak yang mengaku pengacara Joni Halim tersebut juga ikut mengintimidasi serta ada tekanan dari oknum polisi yang ada disana agar saya membayar hutang dan biaya- biaya yang sudah keluar untuk menjemput saya sebesar Rp 5.000.000.000. (lima miliar rupiah), kata oknum polisi tersebut. Karena saya memiliki riwayat penyakit jantung koroner dan tak tahan dengan perlakuan mereka, sayapun menghubungi keluarga. Saya minta mentransferkan uang Rp2,5 milyar ke rekening orang yang bernama Rudi sesuai arahan pengacara Joni Halim," jelas terdakwa Anwar.

"Kemudian 2,5 miliar lagi dilakukan pembayaran selanjut memakai cek sebanyak 6 lembar, selain itu saya juga dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian sebagai syarat. Kemudian pihak kepolisian mengeluarkan surat pelepasan saya, dinyatakan tak bersalah. Ketika diberikan kepada saya, lalu sempat difoto. Namun hal itu membuat petugas yang ada di Polsek Medan Timur marah, kok foto-foto dengan suara keras, " ucap terdakwa Anwar secara daring. Karena belum membayar lunas menunggu 6 lembar cek tersebut cair, surat yang menyatakan dirinya tak bersalah ditarik kembali dan menggantikan dengan surat penangguhan.

Menurut keterangan terdakwa Anwar, setelah dilepaskan dan pulangb ke Jakarta, terdakwa langsung berkonsultasi dengan pengacara yang saat ini mendampinginya dalam persidangan. Setelah berkonsultasi maka 6 cek tersebut dibatalkan dan atas penangkapan dirinya, Anwar melaporkan pihak penyidik Polsek Medan Timur ke Propam Polda Sumut.

Dasar pengaduan penangkapan tersebut tentang prosedur penangkapan hingga intimidasi membayar hutang senilai Rp, 5 miliar. Karena terdakwa tidak pernah kenal dan bertemu maupun pinjam uang kepada Joni Halim, Octo dan Albert. 

Sementara keterangan Antoni selaku Adecharge menjelaskan, "Saya adalah Kuasa dari bapak Budiman Suriato untuk mengurus permasalahan Budiman Suriato. Pak Budiman Suriato sebagai Direktur PT Cikarang Utama, memang ada memiliki pinjaman uang kepada Pihak lain, " jelas Antoni didepan persidangan.

Ketika ditanyakan Tim Advokat terdakwa, kepada Antoni siapa pihak ketiga tersebut? Pihak ketiga itu dirinya sudah lupa. "Tapi yang jelas bukan pada Octoduti Rumahorbo dan Albert serta Dadang Sudirman," tegas Antoni dihadapan Majelis hakim.

Terkait dengan hutang / pinjaman Budiman Suriato kepada Pihak Ketiga sebagaimana Saudara sebutkan diatas, apakah Saudara tahu bahwa Budiman Suriato telah meminta tolong kepada orang yang Bernama Diah Respati (Petty) untuk mencarikan jalan keluarnya atau mencarikan pinjaman kepada Pihak lain untuk membayar hutangnya dengan menjadikan Sertifikat Asset PT Cikarang Indah sebagai jaminan," tanya Henry Yosodiningrat kepada saksi Antoni.

"Saya tahu, akhirnya dibantu oleh Diah Respati, sekitar akhir tahun 2018 atau awal tahun 2019, " jawab Antoni. 

Lanjut Antoni, "Kemudian Pak Budiman meminta saksi dan Charles mengantarkan sertifikat kepada Diah kekantor notaris. Sesampai dinotaris Antoni melihat ada Octo dan Albert selain Diah disana. Lalu Octo dan Albert meminta saksi untuk diserahkan kepada notaris untuk dilakukan pengecekan Sertifikat, Tandas saksi Adecharge itu.

Diterangkan Antoni, " Selanjutnya ya pak Budiman Suriato menunggu pembayaran. Setelah ditagih- tagih beberapa kali belum juga diberi pinjaman tersebut oleh Diah Respati, Octoduti Rumahorbo dan Albert. Kami meminta pertanggung jawaban Diah Respati, dan selanjutnya kami dipertemukan kepada Dadang Sudirman.

Atas arahan dari Diah Respati, Oktoduti agar dibuat PPJB atas objek tanah dengan Sertifikat HGB 2043 an PT Cikarang Indah antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman. Setelah diterbitkan PPJB juga tidak ada pembayaran. Belakangan tahu bahwa Octo dan Albert ada membayar kepada Dadang Sudirman dari Diah Respati.

Selanjutnya ditanyakan kembali oleh Henry Yosodiningrat kepada Antoni, "sekarang coba Saudara ceritakan apa dan sejak kapan keterlibatan Terdakwa berkaitan dengan Sertifikat HGB 2043 atas tanah milik PT Cikarang Indah.

Antoni menerangkan, " tentang Sertifikat HGB 2043 an. PT Cikarang Indah, Pada waktu itu saya meminta kembali jaminan aset PT Cikarang Indah, karena sudah lama tidak ada realisasi pencairan, tapi saat itu sertifikat PT Cikarang Indah sudah dipegang oleh Notaris Bank. Setelah beberapa lama juga tidak ada pencairan akhirnya saya menuntut untuk diambil kembali sertifikatnya. Baru saya dikenalkan oleh Diah (Petty) kepada Terdakwa Anwar Tanuhadi, " jelas Antoni.

Lanjutnya lagi, kemudian setelah beberapa waktu lama juga belum ada pencairan, dia bertemu kembali dengan Diah (Petty), Octo, Albert dan Terdakwa. Pertemuan selanjutnya ada beberapa kali dia tidak ikut.

"Bahwa pihak Octo dan Albert sebenarnya di perdaya oleh Diah Respatih, Dadang Sudirman dan Budianto. Sebab berkaitan uang Rp4 Milyar yang diberikan Joni Halim kepada Okto tidak pernah diterima oleh Budiman Suriato bahkan sama sekali tidak ada hubungannya dengan terdakwa,''demikian jelas Antoni. (put)

Komentar Anda

Terkini