Hakim Alihkan Terdakwa Korupsi Dari Rutan Jadi Tahanan Kota 

Selasa, 08 Juni 2021 / 03.54

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Immanuel Tarigan dibantu dua hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum (hakim Adhoc Tipikor) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Perluasan cetak Sawah TA. 2011 senilai Rp, 750 Juta dengan alasan yang tepat mengalihkan status tahanan terdakwa Anwar Sani Tarigan dari tahanan Rutan Sidikalang menjadi status tahanan kota. 

Sedangkan kedua terdakwa lainnya yakni, Johsua Siahaan dan Edison Munthe dalam perkara yang sama ( dalam penuturan terpisah) tetap di tahanan di Rutan Sidikalang.

Hal ini diucapkan oleh Immanuel Tarigan didepan persidangan dihadapan  JPU Afriani dari Kejaksaan Dairi, Senin (7/6/2021) sore.  

Sebelumnya terdakwa Anwar Sani Tarigan sakit sehingga majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran untuk dirawat ke RSU. Sidikalang. Peninjukan RSU Sidiialang tersebut atas petunjuk dari Kejari Dairi. Alasannya terdakwa perlu mendapat perawatan intensif. 

Namun karena tidak lengkapnya peralatan medis di RSU Sidikalang tersebut, terdakwa Anwar dirujuk ke RS Murni Teguh di Medan yang lengkap peralatan medisnya. Selanjutnya terdakwa rencana akan dilakukan penanganan oprasi terhadap diri terdakwa.

Menurut Majelis hakim yang dipimpin Immanuel Tarigan, terdakwa nantinya setelah pulih tidak perlu kembali ke Rutan. Karena Hakim telah menetapkan status penehanan terdakwa Anwar Sani Tarigan menjadi tahanan Kota. Sehingga alamat terdakwa beralih di Medan.

Usai menetapkan dan menjelaskan status tahanan terdakwa Anwar Sani Tarigan, Immanuel Tarigan menunda sidang pada Senin depan untuk pemeriksaan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh JPU bersamaan dengan saksi Edison Munthe dan Jhosua Siahaan. (put)

Komentar Anda

Terkini