Bunuh 2 Wanita, Oknum Polisi Akui Sempat Perkosa dan Libatkan Istri

Senin, 21 Juni 2021 / 21.06

Terdakwa Roni Syahputra (foto atas) tampak di layar monitor mengikuti jalannya persidangan terkait kasus pembunuhan 2 wanita yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Medan (foto bawah).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masih ingat dengan Roni Syahputra (45) oknum polisi bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa perkara pembunuhan sadis terhadap dua orang wanita yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta? Saat ini kasusnya disidangkan secara daring di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021) sore.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba, terdakwa Roni Syahputra yang merupakan warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat Kota Medan /Jalan Marelan Pasar II Timur Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ini didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana atau kedua diancam Pidana pasal 338 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

Dalam nota dakwaan yang beragendakan mendengarkan  dakwaan dari JPU Kejari Belawan Julita Rismayadi Purba dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, JPU secara bergantian memaparkan kasus pembunuhan ini.

Jaksa memaparkan kasus pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

"Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska, "kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP Mu, nanti ku kabari pun”. Korban pun memberikan nomor handphonenya," sebut jaksa.

Tergiur Tubuh Korban

Malam harinya lanjut JPU, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubunginya dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana. 

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta. 

Dengan segala  bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

"Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dengan posisi bertiga masih berada didalam mobil terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada korban Riska “masalah uangmu dan Handphone nantilah kita ambil”, dijawab oleh korban R “jangan gitulah Pak”, dan terdakwa mengatakan “Ya, udah sabar dululah," sebut JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.

Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol lengan korban.

Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam dan tidak bersuara. Karena takut, Aprilia Cinta lalu terdiam tak berani bersuara. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di hotel terdakwa menyekap kedua wanita itu.

"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," beber JPU.

Istri Terlibat Buang Mayat

Setelah puas memperkosa Cinta, lalu kemudian terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," terang JPU.

Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu (21/2) pagi, terdakwa yang baru usai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tidak bergerak.

"Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wib, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban," beber JPU.

Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal. 

Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. 

"Jasad korban Riska Pitria dibuang  di Jalan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai tepatnya di pinggir jalan umum di sebuah pohon Mahoni. Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat Kota Medan sekitar pukul 00.30 Senin (21/2/2021),"pungkas JPU

Usai mendengarkan nota dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan sepekan mendatang dalam agenda eksepsi terdakwa. (put)

Komentar Anda

Terkini