Alasan RTP Poldasu Bising, Sidang Perkara Korupsi UINSU Kembali Ditunda

Selasa, 27 Juli 2021 / 16.10

Suasana sidang di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara dugaan korupsi Gedung Kuliah Kampus II UINSU yang merugikan negara Rp10,3 Milyar pada tahun 2018 kembali tertunda untuk kedua kalinya. 

Pasalnya, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7/2021)yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata sempat dibuka.

Namun setelah dibuka, Majelis Hakim sempat kecewa karena ketiga terdakwa Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Drs Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), mengaku tidak bisa mendengar karena suasana diruangan RTP Poldasu sangat bising.

"Mohon yang mulia disini bising, suara dari ruang sidang di pengadilan tidak dengar," ujar ketiga terdakwa secara bergantian.

Tak hanya itu, sidang sempat di skor karena majelis hakim ada sidang lain. Dan setelah 10 menit kembali ke ruang sidang Cakra 8 akan tetapi sinyal tetap belum stabil.

Akhirnya secara lisan, Penuntut Umum Hendri Sipahutar langsung memohon agar Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan agar ketiga terdakwa dipindahkan ke Rutan Labuhan Deli.

Kemudian Majelis Hakim berunding sejenak, hingga akhirnya meminta Jaksa Penuntut Umum membuat surat permohonan agar dikeluarkan penetapan.

"Jadi kita tunda sidangnya hingga 2 Agustus 2020 mendatang, sekaligus jaksa mengajukan permohonan pindah agar dibuatkan penetapan," ucap Jarihat Simarmata.

Dikatakan Majelis Hakim, untuk sementara waktu pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga pekan depan. "Baik sidang ini kita tunda hingga 2 Agustus 2020 mendatang,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui perkara ini bermula dari pengerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. 

Namun dalam prosesnya pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Bahkan dalam perkara ini, menurut Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan terdakwa dikenakan Pasal l 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(put)

Komentar Anda

Terkini