Tertangkap 'Nyedot' Dengan Teman Wanita, Kurir Sabu Dihukum 6 Tahun Penjara

Sabtu, 24 Juli 2021 / 15.58

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terbukti memiliki sabu 0,32 gram, Zainuddin Manalu dihukum 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/7/2021). Selain menjatuhkan hukuman penjara, Zainuddin juga dihukum membayar denda Rp1 Milyar subsidair 3 bulan penjara.

Selain menghukum Zainuddin, Ketua Majelis Hakim juga menghukum Icha Risa merupakan teman wanita saat tertangkap memakai sabu juga dihukum selama 3 Tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam putusannya bahwa kedua terdakwa yang dihadirkan secara online terbukti bersalah telah memiliki dan mengkomsumsi sabu-sabu. 

Bahkan dari fakta yang terungkap Zainuddin bersama Icha tertangkap basah sedang mengunakan sabu-sabu di dalam sebuah kamar saat tim Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus keduanya pada 6 Januari 2021 lalu dikawasan Jalan Gaperta Gang Amal No.10, Kelurahan Sambu Baru, Medan Barat.

Penangkapan ini berdasarkan informasi bahwa Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi bahwa Zainuddin merupakan pengedar sabu dikawasan tersebut.

Dimana saat penangkapan keduanya, polisi mengamankan 8  bungkus klip sabu, 1 unit timbangan elektrik, mancis kompor serta 1 buah bong (alat hisap sabu) yang didalamnya ada pipet kacanya, masih ada sisa pakai narkotika berat bruto 1,50 gram dari bawah wastafel dapur rumah Zainuddin tempat terdakwa berada.

Sementara itu atas Vonis Majelis hakim, Penuntut Umum, Chandra Priono Naibaho menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kedua terdakwa merengek minta dikurangi.

"Ini sudah putus," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, kalian punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir, banding atau tidak.

Kemudian majelis hakim mengetuk palu tanda persidangan berakhir.(put)

Komentar Anda

Terkini