Baru Beli Sabu Rp 40 Ribu, Anak Percut Diciduk Tekap Medan Baru

Jumat, 13 Agustus 2021 / 15.49

Miswan alias Iwan diapit petugas Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tekap Polsek Medan Baru meringkus Miswan alias Iwan (26), warga Jalan Sempurna Dusun III Melur, Desa Sambi Rejo Timur, Percut Sei Tuan, lantaran didapati memiliki narkoba jenis sabu, Kamis (29/7/ 2021) sekira pukul 18.30 wib. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, Miswan ditangkap di Jalan Jati Luhur Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah pihaknya memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. 

"Saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dari genggaman tangan pelaku sebelah kiri 1 (satu) paket kecil yang berisikan sabu. Selanjutnya narkoba itu diperlihatkan kepada pelaku,"kata kanit kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti sabu ke Polsek Medan Baru guna penyidikan. Hasil dari interogasi  petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli di Pasar X seharga Rp. 40.000. (Hot) 

Komentar Anda

Terkini