Sebaran Virus Corona Sudah di Level 3, Asahan Perpanjang PPKM

Rabu, 11 Agustus 2021 / 19.45

Juru bicara Satgas Covid-19 Asahan, H RH Siregar.

ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Satgas Percepatan Penanganan covid 19 Asahan melalui juru bicara covid 19 H. RH Siregar dalam siaran persnya Rabu (11/08/2021) membenarkan adanya perpanjangan masa PPKM di wilayah Kabupaten Asahan.

"Perpanjangan tersebut berdasarkan adanya Instruksi Mendagri , instruksi Gubernur Sumatera Utara serta instruksi Bupati Asahan dan masa perpanjangan PPKM tersebut di mulai sejak 10 Agustus 2021 hingga nanti 23 Agustus 2021, dengan sasaran memperketat kegiatan masyatakaat dalam upaya untuk menormalisir sebaran virus corona ini, "ujarnya.

Lebih lanjut H.RH Siregar mengatakan saat ini sebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Asahan sudah sangat menghawatirkan dan saat ini sebaran virus tersebut sudah pada level 3 dengan jumlah pasien terkonfirmasi covid 19 cukup banyak.

"Untuk itu kami Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satgas penanganan covid 19 Asahan meminta warga masyarakat untuk tetap patuh dan taat akan peraturan demi keselamatan jiwa dan kesehatan warga masyarakat Asahan itu sendiri,"pintanya.

Sebaran virus corona yang terjadi pada Selasa 10 Agustus 2021 di 25 kecamatan di kabupaten Asahan sudah mencapai 78 kasus dan yang terbanyak berada di wilayah kecamatan Kisaran Timur.

Dan sampai hari ini tertanggal 10 Agustus 2021 malam jumlah total warga Asahan yang terpapar covid 19 sebanyak 422 kasus warga yang terkonfirmasi positif covid 19, dan sebanyak 97 kasus suspec serta sebanyak 13 kasus kematian akibat terpapar covid 19.

Sementara untuk Kabupaten Asahan bersama 25 kabupaten kota lainnya juga berada dan termasuk di level 3 dalam penerapan PPKM ini.dan dengan diperpanjangnya masa PPKM ini juga sangat diharapkan para pelaku usaha dan warga lainnya tidak lagi membandel agar kita semua dapat terselamatkan dari ganasnya virus mematikan ini.

"Dengan diberlakukannya masa perpanjangan PPKM ini diharapkan warga masyarakat Asahan untuk lebih mentaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah dan dihimbau agar masyarakat lebih waspada dan menjaga kesehatannya," ungkapnya. (ben)

Komentar Anda

Terkini