Pikul Sabu 52 Kg, Anak Sunggal Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 13 Oktober 2021 / 05.47

Suasana sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Putra/klikmetro.com

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob warga Kecamatan Medan Sunggal terdakwa perkara narkotika. dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 52 kg di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam nota tuntutannya mengatakan pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini terbukti bersalah melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Hamidi dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Taringan 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Jaksa.Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Taringan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

"Sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi),"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwan jaksa, terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika ke pada Zulkifli di Kampung Lalang. Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.

Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas Tim BNN RI menangkat terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg.

Atas pengakuan terdakwa, ia dijanjikan Zulkifli senilai Rp100 juta atas pekerjaannya. (put)

Komentar Anda

Terkini