Sembunyikan 1,8 Kg Sabu Dalam Sepatu, 3 Pria Asal Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

Rabu, 06 Oktober 2021 / 05.54

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tiga pria asal Aceh dihukum 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/10/2021). Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan sabu seberat 1,8 Kg.

Adapun ketiga terdakwa yakni Eko Selamat Riadi (23) Jalan Glumpang VII Kel. Jeumpa Glumpang VII Kec. Matangkuli Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh; Faisal Suri (20) warga Dusun Habib Alwi I Kel. Rambot Kec. Lhoksukon Kab Aceh Tenggara Provinsi Aceh dan Reza Syahputra (20) warga Jeumpa Glumpang VII Kel. Jeumpa Glumpa VII Kec matangkuli Kab Aceh Utara Provinsi Aceh.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli di Cakra III Pengadilan Negeri Medan.  Ketiganya juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa para Terdakwa bersalah melakukan  pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum," ucap Aimafni Arli

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Atas putusan ini baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa ditangkap  oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (11/01) kemarin dari  salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu No 17 B, Kec Medan Baru, Kota Medan.

Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian  yang menyebutkan adanya peredaran narkotika yang dilakukan para terdakwa.

Kemudian petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para pelaku saat itu.

"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis shabu dari dalam sepatu bewarna coklat," sebut JPU Septian dalam dakwaannya beberapa waktu lalu.

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Ketiganya mengaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.

Para Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks, dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta.

"Dan apabila sampai Jakarta untuk kembali menerima perintah dari seseorang bernama Arul tersebut," beber JPU.

Ketiga terdakwa kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian disebutkan  22 bungkus sabu yang disita dari ketiga terdakwa berisi  1,856  gram sabu. (put)

Komentar Anda

Terkini