2 Kadernya Disidang, Massa PDIP Lakukan Pengawalan di PN Medan

Rabu, 01 Desember 2021 / 06.50

Kader PDI Perjuangan memberi keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan atas dua terdakwa yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/11/2021).

Pantauan awak media di lokasi, puluhan kader PDI Perjuangan turut mengawal berjalannya sidang yang beragendakan nota pembelaan (pledoi).

Tidak hanya itu, putuhan aparat kepolisian juga turut berjaga di luar sidang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN )Medan 

Di arena sidang kedua terdakwa Ayu dan Tekleng dalam pledoinya meminta supaya majelis hakim dapat membebaskan keduanya dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

"Kami meminta agar majelis Hakim jeli melihat kasus ini, karena memang kita betul-betul tidak bersalah. Kami ramai-ramai ke PN Medan bukan mau buat ribut di pengadilan ini. Jika memang betul kami salah buktikanlah," kata Ayu.

Ayu menegaskan bahwa pada saat kejadian, ia tidak ada di lokasi sehingga penetapan tersangka atas dirinya dan Tekleng juga dinilai cukup janggal. 

"Mungkin ada faktor lain di persidangan ini tapi saya tidak bisa menyatakan Kenapa saya yang tidak ada di lokasi tapi bisa jadi terdakwa," cetusnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Sarmatua Tampubolon dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan kota Medan mengatakan, dalam pledoinya bahwa saat kejadian terdakwa Ayu tidak ada di lokasi sementara Tekleng tidak ada melakukan pengrusakan.

"Bagaimana dasarnya Jaksa menuntut bahwa si Ayu melakukan pengancaman Dan si Tekleng melakukan pengrusakan,  oleh karena itu kami meminta kepada Majelis Hakim agar keduanya dilepaskan demi keadilan," katanya.

Sementara itu, Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi dalam perkara ini menegaskan bahwa terdakwa Yuddy pada kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB tidak ada di lokasi. 

Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa.

"Waktu itu saya ada di lokasi berdasarkan perintah dari Brilian Moktar yang pada saat itu menjabat sebagai Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara dan juga sebagai anggota DPRD Sumut. Sementara jabatan saya saat itu, adalah Koordinator Satgas PDIP Sumut. Tujuan saya diperintahkan untuk turun  ke lokasi agar memonitoring massa PDIP yang hadir pada saat itu di lokasi agar tidak berbuat anarkis," ucap Guntur Turnip.

Dikatakan Guntur beberapa saksi yang dihadirkan ke persidangan diduga memberi keterangan palsu terkait alat berat dan ada atau tidak nya Ayu di loaksi.

"Dari 10 saksi yang di BAP di Polrestabes Medan tidak ada satu pun yang menjelaskan bahwa saudara Ayu ada di lokasi. Dan tak ada yang bilang kalau yang membongkar itu Telleng. Mereka menjelaskan dipersidangan kalau Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang melakukan pembongkaran, begitu dengan Camat dan lurah. Saya sesalkan di persidangan salah satu saksi menyatakan tidak ada alat berat, padahal sudah jelas ada," cetusnya.

Ia berharap agar penegak hukum dapat memberikan vonis yang mencerminkan keadilan bagi rekannya kedua terdakwa. Dikatakannya pihaknya memiliki bukti rekaman saat pembongkaran berlangsung.

"Hukum harus ditegakkan, saya merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ramboo, karena yang membongkar bangunan itu adalah Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan. Saya ada di situ, saya berdampingan dengan polsek Camat, Lurah, kepling, juga ada di situ," tegasnya.

Diketahui sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa selama 1,5 tahun pidana penjara, Jaksa menilai Ayu dan Tekleng bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui sebelumnya dalam surat dakwaan JPU dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Sesampainya di bangunan tersebut, ia melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi  dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut.

Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai pekerjaan.

Keesokan harinya  Partoh dan Misdi pergi ke panglong dan  kembali ke Bangunan tersebut, namun sesampainya di bangunan tersebut, Partoh melihat Lurah Lalang bersama staf-nya berdiri di dekat proyek dengan mengatakan bahwa bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin dicek terlebih dahulu.

Tiba-tiba datang terdakwa Yudi dan Rudi serta beberapa orang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan bangunan tersebut.

"Kemudian Partoh melihat Terdakwa Yudy menunjuk-nujuknya sambil mengatakan 'itu dia bunuh Akok. Kemudian Terdakwa Yudy melempar, lalu Rudi bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh," beber Jaksa.

Karena situasi semakin ricuh Partoh dan tukang yang sedang bekerja di Bangunan tersebut menjadi ketakutan dan pergi lari menyelamatkan diri.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta," pungkas Jaksa.(put)

Komentar Anda

Terkini