Gelapkan Uang Loundry Rp 588 Juta, Gita Gracia Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 25 Maret 2022 / 11.02

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Gita Gracia (31) mantan Admin Keuangan PT Arya Mandiri Bina Cemerlang, Warga Flamboyan Medan Tuntungan terdakwa pengelapkan uang jasa laundry sebesar Rp 588.938.578 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Gita Gracia selama 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU dalam sidang online di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/3/2022).

JPU dari Kejari Medan itu menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 374 KUHP," ucap Patrecia.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Dalam dakwaan JPU Patrecia Pasaribu, terdakwa Gita Gracia memiliki tugas pokok menerima uang jasa Laundry yang telah dikumpulkan oleh Penanggung Jawab Operasional (PJO). Gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 2,8 juta setiap bulannya.

Setiap hari, terdakwa menerima uang dari Arianto selaku petugas PJO. Terdakwa diwajibkan menyetorkan uang yang diterima dari Arianto ke rekening bank perusahaan.

"Namun, terdakwa tidak menyetorkannya karena uang tersebut dipakai terdakwa untuk belanja online seperti sepatu, baju, makanan sejak Januari hingga September. Selama ini, terdakwa memesan dengan pembayaran Sistem COD (Cash On Delivery) yang dikirim ke alamat kantor," ujar JPU.

Apabila pesanan online tiba di Counter 5 Star Laundry, terdakwa menelepon Ahmad Syafi’i selaku petugas Head Counter untuk membayarkan biaya belanja dengan menggunakan uang dari counter perusahaan.

Saat Ahmad Syafi’i akan serah terima uang kepada Arianto selaku pihak PJO, uangnya akan berkurang sesuai biaya yang terdakwa gunakan untuk biaya belanja online.

"Adapun uang yang disetorkan serta uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa dengan rincian pada Januari 2019 yakni; Total Pendapatan Rp 366.661.320, Pengeluaran Rp 251.208.281, selisih dana setor dari bank minus Rp 1.521.775 dan selisih dana kerugian Rp 116.974.814," pungkas Patrecia.

Sehingga, pada Januari 2019, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 116.974.814. Tidak hanya di Januari, pada bulan-bulan berikutnya juga didapati selisih dana setor ke bank minus puluhan hingga ratusan juta pada September 2019.

"Akibat perbuatan terdakwa, PT Arya Mandiri Bina Cemerlang merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 588.938.578. Sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut,"bilang jaksa. (put)

Komentar Anda

Terkini