Mahasiswi Asal Aceh Pasok Ganja ke USU, Diganjar 11 Tahun Bui

Kamis, 19 Mei 2022 / 21.35

Suasana sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dinda Meutia (23) mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang pemasoknya ke mahasiswa USU divonis 11 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Sayed Tarmizi, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5/2022). 

Dalam amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Sayed. 

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," katanya. 

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. 

Diketahui, pada 3 September 2021, saat Jon Hendri (berkas terpisah) menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kg dengan kesepakatan harga Rp1,5 juta. Lalu Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp1,5 juta.

Selanjutnya, Jon membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu  masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp10 ribu/ bungkus di Fakultas Ilmu Budaya USU. 

Kemudian, pada 9 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Petugas BNNP Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.

Saat itu, Jon berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri.

Selanjutnya, petugas BNN lantas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Jon dan dari dalam boks sepeda motor tersebut, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 204,2.

Kemudian, petugas BNN lantas melakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg Cemara. Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di lingkungan Universitas Sumatera Utara. (put)

Komentar Anda

Terkini